Portalika.com [YOGYAKARTA] – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menutup perlintasan liar di KM 1+706 Petak Solo Kota–Sukoharjo di Desa Ngemplak, Kelurahan Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan, dilanjutkan koordinasi dengan tokoh masyarakat, aparat kewilayahan, serta Resort Jalan Rel 6.9 Wonogiri.
Selanjutnya dilakukan penutupan perlintasan dengan pemasangan palang rel, peninggian jalur, serta normalisasi area agar steril dari kendaraan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan tersebut dihadiri Deputy EVP Daop 6 Yogyakarta, Rahim Ramdhani beserta jajaran manajemen Daop 6 Yogyakarta, perwakilan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, M Riza, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo yang dipimpin Kabid Operasional dan Pengendalian (Opdal), Nunung W beserta tim, Pemerintah Desa Mojolaban yang diwakili Sekretaris Desa Kernadi dan Kepala Dusun Sariyanto, perwakilan Koramil 01/Mojolaban dan perwakilan Polsek Mojolaban.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan penutupan perlintasan liar merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI dalam menciptakan operasional perjalanan kereta api yang semakin selamat, aman, dan andal.
“Perlintasan liar memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Karena itu, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta masyarakat terus berkolaborasi untuk menutup akses-akses yang tidak memenuhi ketentuan demi mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan,” ujar Feni.
Feni menambahkan, penutupan kali ini menambah daftar kinerja penutupan perlintasan liar yang telah dilakukan di Daop 6 Yogyakarta menjadi total 9 perlintasan pada tahun 2026.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung langkah tersebut dengan menggunakan perlintasan resmi yang telah tersedia dan mematuhi seluruh rambu maupun aturan keselamatan saat melintasi jalur kereta api.
Sementara itu, Deputy EVP Daop 6 Yogyakarta Rahim Ramdhani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan penutupan perlintasan liar tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, aparat TNI-Polri, pemerintah desa, serta seluruh masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan ditutupnya perlintasan liar ini, kami berharap potensi kecelakaan dapat diminimalkan sehingga perjalanan kereta api maupun aktivitas masyarakat di sekitar jalur rel menjadi lebih aman,” ungkap Rahim.
KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak membuka kembali akses perlintasan liar maupun membuat jalur penyeberangan baru secara ilegal. Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.
KAI Daop 6 akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan penataan perlintasan sebidang sebagai bagian dari upaya mewujudkan transportasi perkeretaapian yang selamat, aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (Ariyanto)












Komentar