2 Saksi Dari Himbara Diperiksa Penyidik Kejagung dalam Kasus Tipikor Sritex

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dari 2 bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Senin, 15 September 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, SH, MH, mengatakan kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex atas nama Tersangka ISL dkk.

banner 300x250

Salah satu dari dua orang saksi tersebut dikutip dari story.kejaksaan diperiksa dalam kapasitas sebagai pegawai PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Saksi berinisial DFR diperiksa selaku pegawai di bagian Divisi Internasional Bisnis BRI.

Satu saksi lainnya adalah pegawai dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) berinisial SMS. Saksi diperiksa dalam perkara dugaan korupsi PT Sritex selaku Analis Kredit Korporasi BNI tahun 2011-2012. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.

2 Klaster Penyidikan

Diketahui tim jaksa penyidik Jampudsus melakukan penangan perkara dugaan korupsi pemberian kredit dalam dua klaster. Pada klaster pertama, Kejagung menangani perkara yang menyeret tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.

Dari hasil penyidikan dilaporkan penyidik menemukan alat bukti cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa Bank Pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi (Outstanding) kredit hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57.

Nilai kredit tersebut berasal dari Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.840, Bank BJB Rp543.980.507.170, dan Bank DKI Rp149.007.085.018,57.

Sementara sisa outstanding dalam perkara tersebut berasal dari sindikasi perbankan yaitu BRI, BNI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor (LPEI) dengan nilai sekitar Rp2,5 triliun. Kasus inilah yang menjadi perhatian penyidik hingga ditetapkan sebagai klaster kedua dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. (*)

Editor: Triantotus

Komentar