SPMB 2025 Gunakan 4 Jalur, DPR Minta Akses Pendidikan Yang Adil Terwujud

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] – Kemendikbudristek, pada 3 Maret 2025, meluncurkan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem ini mencakup empat jalur: Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi dengan persentase yang berbeda.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik upaya pemerintah memperbarui sistem PPDB. Ia menyebutkan bahwa sistem lama menimbulkan masalah seperti ketidakmerataan sosial, kelemahan sistem, dan ketimpangan akses pendidikan.

banner 300x250

“SPMB diharapkan bisa mengatasi kendala sistem lama, mencerminkan prinsip keadilan, dan tidak menyebabkan eksklusivitas sekolah,” ujarnya.

Baca juga: UPT SPMB Kenalkan 2 Prodi Baru Sarjana Terapan Di UNS, Apa Saja Itu

Ia berharap sistem ini dapat mengutamakan siswa dari keluarga miskin dan daerah terpencil. Hetifah juga mengingatkan pemerintah pusat untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar tidak ada penyalahgunaan.

Ia menegaskan pentingnya memastikan Jalur Afirmasi mengakomodasi siswa dari keluarga miskin dan penyandang disabilitas.

Pemerintah perlu melibatkan sekolah swasta jika sekolah negeri tidak mampu menampung siswa. Kolaborasi dengan asosiasi sekolah swasta dapat meningkatkan akses pendidikan dan mendukung wajib belajar 12 tahun.

Selain itu, pemerintah harus memberikan insentif bagi sekolah swasta yang menerima siswa dengan biaya terjangkau. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan bantuan atau subsidi kepada sekolah yang menampung siswa tidak mampu.

Hetifah juga menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi SPMB di daerah. Pengawasan harus melibatkan masyarakat dan dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan kebijakan ini efektif.

“Komisi X DPR RI akan memastikan SPMB memberikan akses pendidikan yang adil. Tentu akses yang seadil-adilnya bagi semua anak Indonesia,” dia memungkasi. (RRI/rnm/rdn/Rina Nurmega)
Editor: Triantotus

Komentar