Portalika.com [WONOGIRI] – Anggota Sat narkoba Polres Wonogiri menangkap dua tersangka pengguna Narkotika di Kecamatan Ngadirojo dan Eromoko. Kedua tersangka ditangkap ditempat dan waktu berbeda.
Keduanya terancam hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar sesuai pasal yang disangkakan.
Pernyataan itu disampaikan Kapolsek Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah SIK, SH, MM, MSi didampingi Kasat Narkoba, AKP Subroto dalam konferensi pers belum lama ini. “Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti,” ujar Kapolres.
Kedua tersangka yakni RCP, 25, warga Eromoko Kulon, Desa Eromoko, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, dan TIS, 32, warga Ngejreng, Desa Kwangen, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
Barang bukti dari kedua berupa sabu 2,33 gram, peralatan hisap dan sarana mendapatkan barang seperti handphone dan sepeda motor. “Tersangka memakai sabu karena ketergantungan,” ujar Kapolres Wonogiri.
Sedangkan Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Subroto, menjelaskan tersangka RCP ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 12 Maret 2023. RCP dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp80 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Pada Sabtu 11 Februari 2023 Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan patroli di sekitar wilayah Eromoko. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat di rumah Iko sering banyak anak-anak nongkrong sampai pagi,” ujarnya.
Dari informasi itu, ujarnya, Tim opsnal melakukan penyelidikan. Kemudian keesokan hari pada Minggu, 12 Maret 2023 pukul 00.25 WIB tim mendatangi rumah Iko. “Atas seizin pemilik rumah, Tim Opsnal mengecek dan masuk ke kamar ternyata di dalam kamar tersebut ada tersangka dan mendapati sabu tergeletak di lantai bersama bungkusnya. Barang tersebut di akui milik tersangka sehingga tim Opsnal membawa tersangka ke Mapolres Wonogiri.”
Berselang 10 hari atau 23 Maret 2023 tim Opsnal Resnarkoba sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Alternatif Wonogiri – Jatipuro, Kelurahan Kasihan, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri menangkap tersangka TIS, karyawan gas elpiji.
“Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada karyawan elpiji di daerah ngadirojo yang sering mengunakan narkotika. Atas informasi itu, tim melakukan observasi di Kecamatan Ngadirojo,” ujarnya.
Di ruas jalan alternatif, ujarnya, anggota tim mencurigai kendaraan yang dibawa karyawan gas elpiji kemudian kendaraan tersebut berhenti. “Salah satu petugas mendatangi dan menginterogasi tersangka TIS. Warga Sragen itu mengaku habis membeli sabu dan ditunjukkan barang sabu tersebut. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Wonogiri.” (Triantotus)
Komentar