Polisi AbE Hadapi Dua Pemeriksaan, Berkas Lengkap Persidangan Umum Segera Dijalani

banner 468x60

Portalika.com[WONOGIRI] – Polisi pendiri Pondok Pesantren SM, AbE di Desa Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri akan menghadapi persidangan umum setelah disangka dugaan pelecehan terhadap wanita, N, 19 tahun.

Berkas telah dinyatakan lengkap sehingga barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke penyidik kejaksaan negeri Wonogiri. Korban merupakan anak rekan kerja Bripka AbE. Tersangka AbE terancam hukuman 15 tahun penjara.

banner 300x250

Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, Kamis, 24 September 2026 seusai mendampingi Kapolres Wonogiri, AKBP Haris Munandar Hasyim bersilaturahmi dengan insan pers Wonogiri.

“Update jadwal persidangan silahkan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan [Wonogiri],” ujar Agung.

Di sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Jumat, 21 Agustus 2026. Tersangka melanggar Perpol nomor 7 tahun 2022 pasal 5, pasal 12 dan pasal 13 menerima sanksi administratif berupa demosi selama 10 tahun atas pelanggaran berat yang dilakukan.

Selain itu, juga dijerat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Kasat Reskrim menjelaskan tidak ditemukan fakta baru. “Selama penyidikan, tersangka kooperatif. Dalam penyidikan kemarin mengalir dan yang bersangkutan sangat kooperatif. Korban masih satu,” jelasnya.

Diberitakan dalam kasus ini, Bripka AbE mengirimkan foto tidak senonoh terhadap korban yang merupakan putri teman sejawatnya.

Informasi lain, AbE juga dikenal sebagai pendakwah. Pernah menerima penghargaan sebagai Polisi Teladan tingkat Mabes Polri, penghargaan sebagai Bhabinkamtibmas Berprestasi dan penghargaan dari Kapolda Jawa Tengah atas kiprahnya sebagai Dai Kamtibmas dan Polisi Teladan Jawa Tengah.

Pada bagian lain, Kasat Reskrim mengatakan perlindungan korban pasti dilakukan, utamanya pemulihan psikis korban dengan berkoordinasi dinas sosial.

“Pondok [pesantren] sudah tidak ada santri karena orang tua sudah mengambil anak-anaknya dan ada santri yang dipindahkan ke pesantren lain. Untuk pencabutan izin operasional menjadi kewenangan Kemenag,” jelasnya. (Triantotus)

Komentar