Anggota Satresnarkoba Tangkap 3 Remaja Pemilik Narkotika Jenis Sabu 19,04 Gram di Kartasura

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kartasura. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu dengan total berat kotor 19,04 gram yang dikemas dalam 30 paket siap edar.

Kasus ini terungkap pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan kampung, Desa Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FS, 23, VAAM alias Tahu, 21 dan AGPC alias Gempa, 19, seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kartasura. Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu pelaku, FS, merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021 dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan baru bebas bersyarat pada 2024.

banner 300x250

Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di wilayah Kartasura.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utama berinisial FS di lokasi kejadian.

“Dari hasil penggeledahan terhadap FS, petugas menemukan tiga gulungan lakban merah bertuliskan Fragile yang di dalamnya berisi paket plastik klip berisi sabu. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas jinjing warna abu-abu yang dibawa pelaku,” jelas AKP Ari Widodo, Senin, 13 Oktober 2025.

Dari keterangan FS, diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan panggilan Kiyek (DPO). FS mengaku mendapat perintah untuk mengedarkan sabu tersebut di wilayah Siwal, Kecamatan Baki, dengan imbalan uang tunai Rp1 juta dan sabu untuk konsumsi pribadi.

“Pelaku FS bertugas sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika ini. Berdasarkan hasil interogasi, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu VAAM alias Tahu dan AGPC alias Gempa,” lanjutnya.

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah AGPC alias Gempa di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 tas ransel warna coklat bertuliskan Emran Outwear yang disembunyikan di dalam rak kandang ayam di belakang rumah. Setelah dibuka, tas tersebut berisi 21 paket sabu siap edar.

Seluruh tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari total temuan, polisi mengamankan 30 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 19,04 gram, beserta sejumlah alat komunikasi dan perlengkapan pengemasan.

“Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 132 jo pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

AKP Ari Widodo menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukoharjo dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat jaringan kecil di lingkungan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo,” tandasnya.

Barang bukti dan para tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan intensif di Satresnarkoba Polres Sukoharjo guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas. (Triantotus)

Komentar