Briptu WR Dijatuhi Sanksi PTDH Dalam Sidang KKEP Polres Pemalang

banner 468x60

Portalika.com [PEMALANG] – Kepolisian Resor Pemalang menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WR di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu, 8 Januari 2025. Sidang dipimpin AKBP Pranata selaku Ketua Komisi dengan didampingi perangkat sidang lainnya.

“Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WR, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo.

banner 300x250

Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang tidak akan menolelir setiap pelanggaran anggotanya yang dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri.

Baca juga: Oknum Polisi Penembak Pelajar Di Semarang Diberhentikan Tidak Hormat Dan Jadi Tersangka

“Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota polri,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang berharap, putusan PTDH terhadap Briptu WR dapat menjadi pelajaran, agar seluruh anggota polri dan Polres Pemalang senantiasa menjaga kehormatan, integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

“Sebagai anggota polri, kita wajib menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya,” kata Kapolres Pemalang.

“Serta senantiasa memahami jati diri kita sebagai anggota polri, dengan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Kapolres Pemalang. (Triantotus)

Komentar