Oknum Polisi Penembak Pelajar Di Semarang Diberhentikan Tidak Hormat Dan Jadi Tersangka

banner 468x60

Portalika.com [KOTA SEMARANG] – Kepolisian Daerah (Polda) Jateng melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus penembakan oleh oknum anggota polri yang menewaskan seorang pelajar, di Mapolda Jateng, Senin, 9 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan sidang dilakukan untuk menindaklanjuti kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

banner 300x250

“Sidang KKEP memutuskan Aipda R dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Perbuatan tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela karena telah melakukan penembakan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Baca juga: Kompolnas Minta Penanganan Kasus Penembakan Pelajar Di Semarang Profesional Dan Transparan

Sidang ini dipimpin Ketua Komisi KKEP, AKBP Edhie Sulistyo dan dihadiri perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), keluarga korban serta kuasa hukum korban.

Lebih lanjut Kombes Pol Artanto menambahkan untuk proses pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menggelar perkara hari Senin. Status Aipda R telah dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus pidana tersebut.

Portalika.com/Anom

Perwakilan Kompolnas, Chaerul Anam, menyampaikan Majelis Kode Etik menjatuhkan tiga putusan terhadap Aipda R, yaitu menyatakan bahwa perbuatan tercela, penempatan di tempat khusus selama 14 hari, dan pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH).

“[Putusan] Ini merupakan harapan semua pihak, selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap pelaku juga berjalan dengan baik. Aipda R telah resmi menjadi tersangka,” ujar Chaerul Anam.

Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap anggota polri yang melanggar hukum, baik etik maupun pidana, harus ditindak tegas sesuai prosedur.

“Kalau melanggar etik, hukumannya PTDH. Jika melanggar pidana, maka ia akan menjalani proses hukum seperti masyarakat lainnya. Kami mengapresiasi putusan ini,” tandasnya. (Triantotus)

Komentar