Polda Jateng Ungkap Perdagangan Orang Illegal 447 Orang Sebagai ABK Kapal. Korban Warga Brebes, Tegal Dan Tuban

banner 468x60

Portalika.com [PEMALANG, JATENG] – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali diungkap jajaran Polda Jateng. Kali ini Polres Pemalang mengungkap kasus yang memakan korban hingga 447 orang.

Pernyataan itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi, SH, SStMK dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang. Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum, Kabidhumas dan Kapolres Pemalang, Rabu, 7 Juni 2023.

banner 300x250

Kapolda menyebut, pengungkapan itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut yang dialami kapal asing berbendera China di Samudra Hindia, pada 16 Mei 2023 yang melibatkan ABK illegal dari Indonesia.

Baca juga: Penebaran Benih Ikan Nila Di TPI Mina Mandiri Wuryantoro

“Saat itu ditemukan banyak calon awak kapal perikanan migran dari Indonesia, khususnya dari Brebes, Tegal, Tuban [Jawa Timur] dan Banjarnegara yang menjadi korban,” katanya.

Portalika.com/Humas Reswi

Hasilnya, Polres Pemalang kemudian mengamankan seorang tersangka AI, 35, selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja Anak Buah Kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

Kapolda Jateng mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolda Jateng. (Suryono)

Komentar