Portalika.com [TRENGGALEK, JAWA TIMUR] – Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Selasa, 8 September 2026 dan dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah peningkatan alokasi belanja modal. Anggaran belanja modal mengalami kenaikan sebesar Rp63,3 miliar, dari sebelumnya Rp164,4 miliar menjadi Rp227,7 miliar.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk belanja modal tanah dalam rangka mendukung pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) dengan nilai sekitar Rp19,6 miliar, serta pengadaan berbagai peralatan dan mesin.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi meminta Pemerintah Kabupaten Trenggalek segera mempercepat penyerapan anggaran setelah Perubahan APBD 2026 disahkan.
Menurutnya, pelaksanaan program, khususnya proyek-proyek fisik, perlu segera dikebut mengingat waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026 semakin terbatas.
Doding juga menekankan agar percepatan pembangunan tetap diimbangi dengan pengawasan terhadap kualitas pekerjaan.
“Penyerapan anggaran dan pelaksanaan proyek fisik harus segera dipercepat. Namun, pengawasan terhadap mutu bangunan juga harus tetap dijaga, sehingga hasil pembangunan benar-benar berkualitas dan manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Doding berharap seluruh program yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD 2026 dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran hingga akhir tahun anggaran. (Rudi Sukamto)












Komentar