Dirut PT RUM Diperiksa Penyidik Jampidsus Kasus Korupsi PT Sritex

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Anang Supriatna, SH, MH mengungkapan satu saksi berinisial P, selaku Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur (RUM) tahun 2014 diperiksa penyidik.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha Rabu, 29 Oktober 2025.

banner 300x250

“[Pemeriksaan saksi P] terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka IKL dkk,” ujar Kapuspenkum Kejakgung di storykejaksaan.

Pemeriksaan saksi, lanjutnya, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Semenjak perkara korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex diungkap Kejakgung, setidaknya sudah belasan saksi dari PT RUM telah diperiksa penyidik Jampidsus sejak Juni hingga Oktober 2025.

Kejakgung diketahui pernah memeriksa tiga orang saksi masing-masing berinisial FP, NW, dan FPR selaku staf keuangan dari anak usaha PT Sritex tersebut. Saksi FP bahkan menjalani dua kali pemeriksaan pada 12 Juni dan 17 Juli 2025.

Dari level menager, Kejakgung juga pernah memeriksa dua orang saksi berinisial AS selaku Manager Health Safety Environment dan SH selaku Manager General Affairs pada 8 Juli 2025.

Tak hanya pegawai, penyidik Jampidsus juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap mengetahui seluk beluk PT Rayon Inti Makmur

Para saksi itu di antaranya inisial HIS selaku Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan Akuntan Publik Pembuat Audit Laporan Keuangan PT RUM tahun 2017-2018, HW selaku Pembuat Feasibility Study PT RUM tahun 2009, RML selaku Tim Teknis FS PT RUM tahun 2017, ADK selaku Tim Teknis Konsultan Provalindo.

Saksi lainnya adalah inisial TTM dan TYM selaku Penandatanganan Laporan KJPP Ruky Safrudin & Rekan atas aset PT RUM, MF selaku Konsultan Pengawas PT RUM. (SK)

Editor: Triantotus

Komentar