Edarkan 520 Butir Obat Keras, Remaja Sukoharjo Ditangkap di Manyaran

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri membekuk seorang pengedar narkoba jenis obat keras di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Pelaku diketahui bernama HW, 19, asal Kabupaten Sukoharjo. Pelaku diamankan petugas beserta barang bukti berupa 520 butir pil yang termasuk dalam golongan obat keras yang peredarannya dibatasi.

banner 300x250

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Polisi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Jembatan Terputus Lima Tahun, Warga Desa Cucukan dan Kotesan Klaten Kini Terhubung Kembali

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Polres Wonogiri segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti saat sedang melintas di Desa Punduhsari.

Portalika.com/Anom

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Rabu, 14 Mei 2025, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 16.45 WIB di salah satu desa di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

BACA JUGA  Mahasiswa Unisri Tingkatkan Keterampilan Dengan Magang Di Bank BTN Syariah Kantor Cabang Solo

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Wonogiri yang aman dan kondusif, bersih dari narkoba” ujarnya.

BACA JUGA  Memprihatinkan, Berganti Tahun Urus KK Tidak Kelar, Warga Temboro Terancam Terkendala Masuk Sekolah

Saat ini, pelaku HW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2) dan (3) dan pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. (*)

Editor: Suryono

Komentar