Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengamankan JN, 30, warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, Rabu, 25 September 2024, menerangkan JN dibekuk di wilayah Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, saat hendak mengambil narkoba jenis sabu.
Baca juga: Nekat Betul, Dekat Kantor Kemenag Dan DPRD Wonogiri Dijadikan Transaksi Sabu
Saat dibekuk, kepolisian mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram. JN kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, JN dikenai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Triantotus)
Komentar