Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unnes Naik Tahapan Penyidikan

banner 468x60

Portalika.com [KOTA SEMARANG] – Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan penyidik Polda Jawa Tengah memastikan penanganan kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior dilakukan secara serius, transparan dan akuntabel.

Kabid Humas menegaskan, tahapan penanganan telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang saat ini tengah intensif melakukan proses hukum atas peristiwa tersebut.

banner 300x250

“Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan gelar perkara yang menghadirkan pihak eksternal, salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” jelas Kabid Humas dalam keterangan resmi di hadapan media, Selasa, 16 September 2025.

BACA JUGA  Ilmu Tak Pernah Selesai: Refleksi Prof Mochamad Sodik di Tangga Guru Besar

Menurutnya, langkah ini disebutnya sebagai sambutan kepolisian atas komitmen LPSK untuk mengawal proses penanganan perkara. Dengan demikian diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan secara transparan, objektif, serta menjamin perlindungan hukum bagi keluarga dan saksi.

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian dengan metode scientific crime investigation, menggunakan perangkat Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis teknologi laser 3D. Teknologi ini dipakai untuk memetakan secara presisi peristiwa di lokasi kejadian sehingga dapat memberikan gambaran ilmiah mengenai dugaan kecelakaan yang menimpa korban.

BACA JUGA  "Saya Titip Yang Sepuh-sepuh Jangan Sampai Kekurangan Makan Atau Obat. Kalau Perlu Dipindahkan Segera"

“Metode ini dilakukan agar setiap tahapan penyidikan dapat di pertanggungjawabkan secara ilmiah dan bebas dari asumsi semata,” jelasnya.

Tak hanya gelar perkara, dalam waktu dekat penyidik juga akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Rekonstruksi akan dihadiri oleh pihak eksternal, termasuk LPSK, serta menghadirkan seluruh saksi yang relevan. Langkah ini dilakukan untuk menyusun gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.

“Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut akan ditampilkan dalam gelar perkara sebagai bahan transparansi publik,” ungkap Artanto.

BACA JUGA  Secara Aklamasi, Marjono Ditunjuk Jadi Ketua IPSI Sukoharjo Periode 2025-2030

Kombes Pol Artanto mengajak semua pihak untuk memberi ruang kepada penyidik agar bekerja secara profesional. Keterlibatan LPSK dalam penanganan perkara ini disebutnya sebagai komitmen Polda Jateng untuk menangani perkara secara profesional.

“Kami meminta masyarakat dan semua pihak untuk sabar dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Dengan adanya keterlibatan pihak eksternal seperti LPSK, diharapkan hasil penyidikan nanti benar-benar objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya. (Triantotus)

Komentar