Portalika.com [BOYOLALI] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali didorong berperan aktif mencegah kontraktor bermasalah memenangkan tender proyek strategis pemerintah daerah. Dorongan itu disampaikan Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) saat menyerahkan tembusan surat keberatan terhadap rencana penandatanganan kontrak proyek pemeliharaan berkala Jalan Pandanaran senilai Rp22 miliar, Selasa, 16 September 2025.
Proyek tersebut dimenangkan PT Pollung Karya Abadi (PKA), perusahaan asal Medan yang dinilai memiliki rekam jejak buruk. Koordinator FPMS, Fuad Safrudin, menegaskan pihaknya khawatir kualitas pembangunan di Boyolali yang didanai uang rakyat terganggu jika kontrak tetap diteken.
“PT PKA punya catatan hitam, mulai dari kasus korupsi hingga keterlambatan pengerjaan proyek. Kejari harus ikut mencegah agar kesalahan serupa tidak terulang di Boyolali,” ujarnya.
FPMS memaparkan dua catatan serius perusahaan itu. Pertama, pada 2016 Direktur PT PKA berinisial HS divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pencairan kredit SPK Bank Sumut yang merugikan negara hampir Rp1,5 miliar.
Kedua, pada 2019–2020 PT PKA dinilai gagal menyelesaikan proyek pemeliharaan jalan provinsi senilai Rp20 miliar di Medan. Proyek itu tak rampung 100 persen, menjadi temuan BPK, dan berujung pemeriksaan direktur PT PKA oleh polisi.
Surat keberatan yang dilampiri kliping berita dan rilis resmi Kejati Sumut itu diserahkan langsung ke Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto.
“Ya, benar kami terima tembusan surat. Akan kami teruskan ke pimpinan. Namun, ini belum berbentuk aduan resmi,” katanya.
Menurut Fuad mengutip keterangan dari sumber DPUPR, penandatanganan kontrak sedianya digelar Rabu, 17 September 2025. Namun agenda itu ditunda setelah Bupati Boyolali berkoordinasi dengan Kajari.
“Ini menunjukkan peran Kejari sangat penting dalam mengawal proyek daerah agar tidak dimenangkan kontraktor bermasalah,” tegas Fuad.
FPMS juga mengirim surat keberatan ke Bupati Boyolali sekaligus mengajak LSM lain, termasuk MARAK, untuk mengawal proses agar transparan tanpa permainan pengaturan pemenang tender.
“Kami minta Pemkab segera mengevaluasi ulang. Jangan sampai APBD tersandera kontraktor yang bermasalah,” tandasnya. (Nanang)












Komentar