Operasi Pekat, Satresnarkoba Polres Sukoharjo Amankan Gareng Pengguna Sabu di Rumah Kontrakan

banner 468x60

Portalika.com [Sukoharjo] – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Seorang pria berinisial EW alias Gareng, 46 diamankan polisi setelah kedapatan menguasai narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sukoharjo.

banner 300x250

Penindakan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sukoharjo, pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan disalah satu Perumahan Dukuh Sonorejo, Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu paket plastik klip bekas tempat sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan hitam, satu pipet kaca bekas pakai, satu alat hisap sederhana berupa botol yang telah dimodifikasi, satu korek api gas yang telah dimodifikasi, serta satu unit telepon genggam berwarna merah.

Hasil penimbangan laboratorium, sisa sabu beserta plastik pembungkus memiliki berat 0,46 gram. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial D, melalui perantara rekannya berinisial Y.

Menurut pengakuannya kepada penyidik, ia membeli sabu seharga Rp4,2 juta untuk lima gram, kemudian mengambil barang tersebut setelah mendapat informasi dari perantara.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis, 16 Juli 2026 menjelaskan tersangka saat ini berstatus sebagai pengguna dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya. Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Narkotika.

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. (Prasetyo/*)

Editor: Triantotus

Komentar