Portalika.com [WONOGIRI] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri dan Kejaksaan Negeri Wonogiri menandatangani kesepakatan bersama upaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan pihak berperkara berupa keadilan restorastif di Pendopo Kabupaten Wonogiri, Selasa, 16 September 2025.
Kesepakatan ini menitikberatkan pada mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dengan tujuan mengembalikan keadaan pada kondisi semula serta menjaga keseimbangan perlindungan terhadap korban maupun pelaku tindak pidana.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani, SH, MH bersama Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno. Tjut Zelvira menegaskan Wonogiri menjadi pelopor di tingkat nasional dalam implementasi keadilan restoratif yang tidak hanya berhenti pada penghentian penuntutan, tetapi juga berlanjut pada program pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Pemulihan ini tidak hanya untuk pelaku, tapi juga bagi korban, terutama perempuan dan anak yang sering kali terdampak secara psikis. Semua pihak, termasuk kepolisian, memiliki peran dalam mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.
Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, menyampaikan hadirnya kesepakatan ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
“Hukum harus menghadirkan keteraturan, perdamaian, sekaligus keadilan. Melalui konsep keadilan restoratif, kita bisa mengedepankan dialog, mediasi, dan pemulihan, bukan semata penghukuman,” jelasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda, termasuk Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, SH, SIK, MPM. Kehadiran polri dalam forum penting ini sekaligus menegaskan peran sentral kepolisian dalam mendukung dan mengawal penerapan keadilan restoratif di wilayah Wonogiri.
Sementara itu, Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, SH, SIK, MPM, menegaskan Polri siap bersinergi dengan kejaksaan, pemerintah daerah dan elemen masyarakat dalam implementasi keadilan restoratif.
Menurutnya, Polri memiliki posisi penting dalam proses mediasi maupun pasca-kesepakatan, terutama dalam menjaga agar pelaku dapat diterima kembali di masyarakat dan korban memperoleh pemulihan yang layak.
“Restorative justice adalah semangat baru dalam penegakan hukum. Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom masyarakat yang berperan dalam memulihkan harmoni sosial. Kami siap mendukung penuh agar penerapan konsep ini berjalan efektif di Wonogiri,” tegas Kapolres.
Kesepakatan bersama ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Isinya menekankan langkah-langkah strategis mulai dari tahap pramediasi, mediasi hingga pasca-kesepakatan, dengan melibatkan semua pihak terkait.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, Wonogiri diharapkan dapat menjadi contoh penerapan restorative justice yang komprehensif di Jawa Tengah bahkan secara nasional. Polri, sebagai bagian dari unsur penegak hukum, akan terus mengawal pelaksanaan program ini melalui pendekatan persuasif, humanis, dan berlandaskan nilai-nilai keadilan sosial. (*)
Editor; Triantotus












Komentar