Portalika.com [SURAKARTA] – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), DI Yogyakarta, Tiyo Ardianto mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto bisa dilelngserkan dari jabatannya. Karena orang nomor satu di Indonesia ini dituding telah melanggar UUD 1945.
Pernyataan ini dikemukakan Tiyo saat menghadiri Diskusi Publik Solo Raya di Rumah Banjarsari, Solo, Jateng, Rabu, 25 Februari 2026 malam. Tak kurang dari 100 mahasiswa dan masyarakat menghadiri Diskusi Publik Solo Raya yang digelar Lentera Society berkolaborasi dengan BEM Solo Raya.
Selain Tiyo hadir sebagai pembicara lainnya antara lain founder Lentera Society yang juga tim Advokasi Tapol Kota Solo, Mustadh’afin. Dalam undangan yang tersebar luas di madia sosial disebutkan, pemerintah makin sewenang-wenang, diam adalah sebuah pengkhianatan.
Tiyo yang menjadi mahasiswa Program Sarjana Filsafat UGM dan terdaftar sejak 16 Agustus 2021 ini mengemukakan, setidaknya ada dua alasan yang bisa dijadikan pintu masuk untuk melengserkan Presiden Prabowo.
Pertama, papar Tiyo yang hadir terlambat sekitar dua jam ini, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi programnya dinilai serampangan. Kedua, untuk meneken kerja sama dengan negeri lain, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR RI, tidak seenaknya sendiri.
“Hla ini, Prabowo cengengesan dengan Presiden Amerika, Donald Trump dan bikin persetujuan bersama, tanpa melibatkan DPR. Kok seolah-olah negara itu miliknya sendiri, ini jelas melanggar undang-undang dan bisa dilengserkan,” tegas dia.
Reformasi Jilid Dua
Dia juga berpesan kepada para mahasiswa agar siap siaga jika sewaktu-waktu terjadi reformasi jilid dua. Karena, ungkap dia, gelagat atau indikatornya sudah sangat jelas.
Di antaranya, kata dia, saat ini perekonomian nasional dinilai kian memburuk seperti tahun 1998 dulu, maraknya pemutusan hubunga kerja (PHK) yang buntutnya angka pengangguran melonjak naik. Ini masih ditambah beban hidup masyarakat kian bertambah, utang negara makin membengkak, kebijakan pemerintah yang amburadul dan sebagainya.
Menurut Tiyo, dulu reformasi tahun 1998 terjadi lebih cepat dari yang dirancang. Pada awalnya beberapa tokoh merencanakan reformasi tahun 2001, namun di luar prediksi baru tiga bulan direncanakan reformasi meletus tahun 1998.
“Oleh sebab itu teman-teman mahasiswa harus siap-siaga dengan ‘amunisi’ masing masing jika reformasi muncul. Siapa tahu, reformasi justru muncul dari Solo lalu meluas ke berbagai daerah,” tegas dia yang hadir di diskusi mengenakan kaus hitam bertuliskan “Maling Berkedok Gizi” ini.
MBG Salahi Konstitusi
Pada bagian lain Tiyo yang hadir pada diskusi terlambat dua jam dari undangan acara dimulai pukul 19.30 WIB ini mengutarakan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah sejak awal salah secara konstitusional. Karena dia dituding melanggar pasal 31 ayat 4 Undang-undang Dasar (UUD), bukan undang-undang, bukan Kepres, bukan PP tapi UUD.
Bunyi pasal 31 ayat 4 UUD itu bahwa negara memrioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Secara sumber keuangan MBG juga keliru, dan ada pengkhianatan konstitusi yang luar biasa. Tugas sumpah kemerdekaan yang ada di UUD yang di antaranya berbunyi negara ini hadir untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, ini sudah dikhianati oleh Prabowo,” papar dia.
Hal lain yang menjadi sorotan Tiyo adalah soal tata kelola. Berdasar pemahamannya Perpres MBG baru ada setelah berbulan-bulan MBG berjalan. “Dari sini kita bisa baca bahwa program ini sudah duluan lahir sebelum aturannya lahir. Sehingga ketika aturan belum ada maka MBG berjalan sak karepe dewe. Karena bagi Prabowo akulah negara,” kata Tiyo.
Tembok Ratapan Solo
Saat ini, papar dia, 70 persen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dibangun di Jawa, bukan di luar Jawa. “Sebenarnya Jawa ini ada apa, ter-nglakoni, ter-ngopeni? Atau termol? Atau tembok ratapan Solo?” ujar dia disambut gelak tawa riuh seratusan mereka yang hadir di acara ini.
Seperti dipublish di beberapa media istilah “Tembok Ratapan Solo” akhir-akhir ini viral setelah kediaman Presiden ke-7 RI, Joko “Jokowi” Widodo di Jl Kutai Utara No 1 Sumber, Solo, Jateng ditandai dengan nama “Tembok Ratapan Solo” di Google Maps. Sebutan ini muncul tepat di atas lokasi rumah kediaman Jokowi di Sumber.
Fenomena ini diperkuat dengan beredarnya video seorang pemuda yang beraksi seolah sedang meratap di gerbang rumah itu. Video ini salah satunya diagikan oleh akun Instagram @indopium. (Iskandar)












Komentar