Portalika.com [SEMARANG] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya, Semarang, Rabu, 24 Desember 2025. UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00. Kenaikannya sebesar Rp158.037,07.
Penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi
Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.
Untuk UMK 2026, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.
UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya. Dan UMK terendah Kabupaten Banjarnegara senilai Rp2.327.813,08. Di samping UMK, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Gubernur Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.
Pihaknya menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.
Ia menambahkan, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.
“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.
Selain kebijakan pengupahan, Pemprov Jateng juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.
“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” kata Luthfi. (*)
Editor: Suryono
Berikut daftar besaran UMP dan UMK se-Jawa Tengah tahun 2026:
- Kab. Cilacap Rp2.773.184,00
- Kab. Banyumas Rp2.474.598,99
- Kab. Purbalingga Rp2.474.721,94
- Kab. Banjarnegara Rp2.327.813,08
- Kab. Kebumen Rp2.400.000,00
- Kab. Purworejo Rp2.401.961,91
- Kab. Wonosobo Rp2.455.038,01
- Kab. Magelang Rp2.607.790,00
- Kab. Boyolali Rp2.537.949,00
- Kab. Klaten Rp2.538.691,00
- Kab. Sukoharjo Rp2.500.000,00
- Kab. Wonogiri Rp2.335.126,00
- Kab. Karanganyar Rp2.592.154,06
- Kab. Sragen Rp2.337.700,00
- Kab. Grobogan Rp2.399.186,00
- Kab. Blora Rp2.345.695,00
- Kab. Rembang Rp2.386.305,00
- Kab. Pati Rp2.485.000,00
- Kab. Kudus Rp2.818.585,00
- Kab. Jepara Rp2.756.501,00
- Kab. Demak Rp3.122.805,00
- Kab. Semarang Rp2.940.088,00
- Kab. Temanggung Rp2.397.000,00
- Kab. Kendal Rp2.992.994,00
- Kab. Batang Rp2.708.520,00
- Kab. Pekalongan Rp2.633.700,00
- Kab. Pemalang Rp2.433.254,00
- Kab. Tegal Rp2.484.162,00
- Kab. Brebes Rp2.400.350,47
- Kota Magelang Rp2.429.285,00
- Kota Surakarta Rp2.570.000,00
- Kota Salatiga Rp2.698.273,24
- Kota Semarang Rp3.701.709,00
- Kota Pekalongan Rp2.700.926,00
- Kota Tegal Rp2.526.510,00
Jawa Tengah (UMP) Rp2.327.386,07. (*)












Komentar