Portalika.com [SUKOHARJO] – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengungkap lagi dugaan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika di wilayah Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kost di wilayah tersebut.
Dalam keterangan resminya, Kasat Narkoba, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Sabtu, 10 Mei 2025, menyampaikan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DSP alias Kipli, 32, warga Pasar Kliwon, Surakarta, yang bekerja sebagai buruh lepas,” ujar AKP Ari Widodo.
Penangkapan dilakukan Kamis 8 Mei 2025. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu butir Alprazolam dan dua butir Dolgesik Tramadol yang termasuk dalam golongan psikotropika. Diduga kuat, pelaku tidak memiliki izin kepemilikan atau penggunaan obat-obatan tersebut.
“Pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 62 dan/atau pasal 60 ayat (5) Undang-Undang tentang Psikotropika, yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, maupun penerimaan psikotropika secara tidak sah,” jelas AKP Ari Widodo.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran psikotropika di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. (Triantotus)












Komentar