Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 8 April Sampai 30 Juni 2025

banner 468x60

Portalika.com [SEMARANG] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini merupakan program baru yang berbeda dengan program-program pemutihan yang pernah dilakukan sebelumnya.

Ada dua hal yang perlu diketahui dan dipahami terkait program ini, yang pertama yaitu pembebasan pokok beserta denda atas pajak kendaraan bermotor periode tertunggak atau periode tahun 2024 dan sebelum-sebelumnya.

banner 300x250

Dengan kata lain, pemilik kendaraan hanya cukup membayar pajak kendaraan bermotor untuk periode tahun 2025 kedepan saja. Hal kedua yaitu terkait SWDKLLJ, merupakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang dikelola oleh PT Jasa Raharja sebagai dana santunan kepada korban kecelakaan lalu-lintas.

Baca juga: Jadi Warga Sipil, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Berbaur Dengan Masyarakat Di Simpanglima

Kebijakan terkait SWDKLLJ dilakukan oleh PT Jasa Raharja dimana pembayaran pokok SWDKLLJ harus tetap dilakukan mengacu kepada regulasi pengelolaan SWDKLLJ yaitu UU Nomor 34 Tahun 1964 dan peraturan pelaksanaannya.

Kebijakan yang ditetapkan oleh Jasa Raharja yaitu terkait pembebasan denda SWDKLLJ untuk periode tertunggak atau periode tahun 2024 dan sebelum-sebelumnya.

Portalika.com/Ist

Program ini sangat spesial, hanya ada di tahun 2025 dengan waktu terbatas yaitu mulai tanggal 8 April 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.

Terkait program ini, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa “Kita akan melakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya, tetapi dengan batas waktu tanggal 8 April 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Jadi kita kasih batas waktu kepada masyarakat untuk segera membayar pajak berjalan tahun 2025. Dan ini harus cepat, karena apa hanya kesempatan ini yang kita berikan.”

Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, Triadi mengatakan, PT Jasa Raharja menyambut baik program tersebut.

Pemutihan pajak kendaraan akan berlaku setelah Lebaran 2025, tepatnya mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/87 Tahun 2025 tanggal 24 Maret 2025.

Triadi mengimbau masyarakat Jawa Tengah untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas. “Waktu pemutihan masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ujarnya. (Triantotus)

Komentar