Mari Bro Beralih ke Sertifikat Elektronik, Cek Caranya Disini

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wonogiri sudah menerapkan penerbitan sertifikat elektronik. Dulu sertifikat berbentuk cetak namun kini dalam bentuk elektronik.

Pernyataan itu disampaikan Humas Kantah Kabupaten Wonogiri, Indah P, Rabu, 21 Mei 2025. “Salah satu fungsi dari sertifikat elektronik ini dapat menjamin keamanan data dan dokumen serta transparansi proses layanan,” ujarnya.

banner 300x250

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa sertifikat elektronik adalah dokumen digital yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atau keabsahan suatu informasi dalam bentuk elektronik.

Sertifikat ini sering digunakan dalam berbagai konteks, seperti transaksi online, pengiriman dokumen dan penandatanganan kontrak secara digital.

Di Indonesia, ujarnya, sertifikat elektronik berperan penting dalam mendukung transformasi digital dan memperkuat keamanan informasi. “Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara sertifikasi yang telah terakreditasi dan digunakan untuk menjamin integritas, otentikasi dan non-repudiation [ketidakmampuan untuk membantah] dari data elektronik,” jelasnya.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui tentang sertifikat elektronik:

  1. Sertifikat hak atas tanah yang tadinya terdiri atas beberapa warna dan lembar halaman, sekarang dengan format sertifikat elektronik yang tersimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
  2. Salinan resmi sertifikat elektronik dapat dicetak pada kertas spesifikasi khusus (secure paper) di Kantor Pertanahan dengan format satu lembar bolak balik.
  3. Pemegang hak dapat mengakses brankas elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
  4. Bagi masyarakat yang akan mengganti sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik, dapat mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena blanko lama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri.
  5. Penerapan sertifikat elektronik saat ini hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertifikat elektronik pada layanan pertanahan. (*)

Editor: Triantotus

Komentar