Personel Satreskrim Polres Sukoharjo Amankan Dua Pelaku Perjudian Capjikia Di Gatak

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Dua pelaku perjudian jenis capjikia di wilayah Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo ditangkap dan diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo.

Kedua pelaku, yakni UHS, 60 dan BSS, 81, warga Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin, menyatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

banner 300x250

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” ujar AKP Zaenudin, Selasa, 28 Januari 2025.

Baca juga: Kapolres Sukoharjo: Tidak Ada Yang Kaya Dengan Judi

Dari penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas perjudian, antara lain dua buah patio, 3 buah girik, 3 buah keplek, sebuah bolpoin, 2 buah spidol warna hitam dan merah, sebuah tas warna biru tua.

Portalika.com/Eka

Kemudian satu unit handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam milik UHS, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam milik UHS yang digunakan sebagai sarana dan uang tunai sejumlah Rp l857.000.

AKP Zaenudin menjelaskan UHS berperan sebagai penjual, sementara BSS bertindak sebagai pembeli. Kedua pelaku kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sukoharjo.

“Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Zaenudin.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sukoharjo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Triantotus)

Komentar