Tegas, Tak Ada Tempat Bagi ASN Jateng Terlibat Judi Online, Telusuri Lewat PPATK Sanksi Tegas Menanti

banner 468x60

Portalika.com [SEMARANG] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan judi online (judol), termasuk menindak tegas Aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat praktik tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dalam rangka Pengentasan Konten Negatif Perjudian Daring di Provinsi Jawa Tengah, bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Hotel Santika Premiere, Kota Semarang, Rabu, 28 Oktober 2026.

banner 300x250

Ia mengatakan, penanganan judol perlu dilakukan secara kolaboratif. Karena persoalan tersebut telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan ASN.

Pemprov Jateng akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menelusuri ASN yang memungkinkan terlibat judol.

“Untuk langkah selanjutnya, apakah melalui pakta integritas atau sanksi, tentu harus mengikuti aturan hukum disiplin ASN,” ujar Sumarno.

BACA JUGA  Keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Ikuti Wilujengan Petilasan Kahyangan Dlepih, Tradisi Sakral Keraton Kasunanan Surakarta

Ia menegaskan, penanganan terhadap ASN menjadi salah satu langkah awal yang perlu dilakukan secara serius. Sebagai aparatur negara, ASN diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menaati aturan dan menghindari praktik perjudian daring.

Menurutnya, besarnya persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui penindakan. Tetapi juga membutuhkan upaya pencegahan yang menjangkau masyarakat hingga tingkat paling bawah.

Ia menilai, judol memiliki tantangan tersendiri karena aktivitasnya dapat dilakukan secara pribadi melalui perangkat digital. Bahkan, anggota keluarga terkadang tidak mengetahui bahwa orang terdekatnya telah terlibat.

Karena itu, sosialisasi dan edukasi perlu diperluas agar masyarakat memahami risiko judol. Termasuk potensi kerugian ekonomi dan dampaknya terhadap kehidupan keluarga.

Sumarno juga berharap pemerintah pusat memberikan dukungan melalui pendampingan, asesmen, dan penguatan koordinasi agar langkah penanganan di Jawa Tengah semakin efektif.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informatika Kemenko Polkam, Eko Dono Indarto, mengatakan, kunjungan ke Jawa Tengah merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam menekan praktik judol.

BACA JUGA  Sekda Jateng Dorong FK Undip Jadi Penggerak Pemenuhan Kebutuhan Dokter di Indonesia

Menurutnya, persoalan tersebut berdampak luas, mulai dari kehidupan pribadi, rumah tangga, hingga lingkungan kerja. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat perlu bergerak bersama untuk mencegah semakin meluasnya keterlibatan masyarakat.

Ia mengapresiasi komitmen Pemprov Jateng dalam menyiapkan langkah tegas terhadap ASN yang terlibat judi online. Penegakan aturan di lingkungan aparatur negara diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat.

Eko juga mendorong kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, industri, media, akademisi, dan masyarakat. Upaya pencegahan, menurutnya, harus dimulai dari lingkungan terkecil, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat di tingkat RT.

“Judi daring ini adalah musuh bersama kita. Saya berharap media ikut membangun kesadaran masyarakat, tidak hanya memberitakan penanganannya, tetapi juga menguatkan pencegahannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, edukasi mengenai ketentuan hukum yang mengatur perjudian juga perlu diperluas agar masyarakat memahami konsekuensi dari aktivitas tersebut.

BACA JUGA  Keraton Surakarta Berduka, GPH Suryo Saroso putra PB XII Tutup Usia

Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Safriansyah Yanwar Rosyadi, menyampaikan pemerintah terus melakukan pemutusan akses terhadap situs judi online.

Sejak Januari hingga saat kegiatan berlangsung pada Oktober 2026, Komdigi telah menindak sekitar 1,4 juta situs judi online. Jika dihitung sejak 2017, jumlah situs yang telah ditangani mendekati 10 juta.

Menurut Safriansyah, besarnya jumlah situs tersebut menunjukkan bahwa penyebaran judi online di ruang digital masih menjadi tantangan yang perlu ditangani secara berkelanjutan.

Ia menegaskan, pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran. Kolaborasi antarlembaga, deteksi dini, serta pencegahan agar masyarakat tidak mengakses situs perjudian juga perlu terus diperkuat.

“Judi online memang tidak mudah diberantas sampai nol. Namun, kita harus terus melakukan upaya untuk meminimalkan dan mencegah masyarakat mengakses situs-situs tersebut,” katanya. (Hmjt/*)

Editor: Suryono

Komentar