Tim Resmob Polresta Surakarta Amankan Satu Pelaku Curat di Posko Makanan Bergizi, Satu Buron

banner 468x60

Portalika.com [SOLO] – Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan seorang pria berinisial S alias Senut, 46, warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Posko Makanan Bergizi, Jalan Kapten Pattimura, Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta.

Kejadian berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Yuli, 43, warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

banner 300x250

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Prastiyo Triwibowo, SIK, MH, menjelaskan pihaknya telah mengamankan pelaku berkat kerja cepat Tim Resmob yang dipimpin Panit Resmob, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, STrK, MSi.

“Pelaku S diamankan pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya di daerah Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta,” ucap AKP Prastiyo.

Kasat Reskrim menjelaskan kejadian bermula saat korban meninggalkan Posko Makanan Bergizi dalam keadaan terkunci rapat. Namun, sekitar pukul 00.15 WIB, dua orang pelaku terlihat dalam rekaman CCTV melakukan aksi pencurian dengan merusak gembok pagar serta handle dan daun pintu.

Akhirnya, kedua pelaku berhasil masuk ke dalam posko. Dari rekaman tersebut, kedua pelaku tampak menggunakan sepeda motor matic dalam aksinya.

“Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 4 set rak stanlees, 2 merk krisbow, 2 belum diketahui, 1 buah gerinda merk maktec warna merah, 1 buah bor listrik merk ryu warna hijau dan 1 buah bor charger,” ujarnya.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AD 4239 ID, sebuah obeng berukuran sekitar 10 cm, sebuah Tang Merk Tekiro, empat buah HP berbagai merek, sepasang sandal merek eiger warna hitam,” urainya.

Kasat Reskrim menambahkan saat ini, pelaku S sudah diamankan di Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan [Curat] sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandasnya. (Ariyanto/*)

Komentar