Pengurus Organisasi Pers Laporkan Dugaan Penghinaan dan Pelecehan Profesi Wartawan ke Polda Metro Jaya

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] – Sejumlah organisasi pers atau kewartawanan melaporkan oknum A ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berdasarkan adanya dugaan penghinaan, pelecehan dan pencemaran profesi jurnalis melalui jejaring sosial media.

Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang melaporkan tersebut di antaranya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Bekasi Raya serta IWO Indonesia (IWOI).

banner 300x250

Laporan tersebut teregister Nomor: STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang selaku pelapor dalam rilis yang diterima, Sabtu, 14 Juni 2025, mengatakan opini yang di-framing dan berkembang menjadi opini tendensius terhadap profesi jurnalis yang dilakukan A telah memicu kericuhan dan keonaran, sehingga muncul dugaan provokasi tak sehat.

“Tulisan maupun celoteh A sudah dituangkan didalam narasi yang dibuatnya. Itu jelas sangat diluar batas, berita hoaks [berita bohong], fitnah dan sangat melecehkan profesi jurnalis,” kata Raja pasca membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum pelapor Suranto. Dia mengapresiasi PMJ atas diterbitkannya laporan tersebut sebagai bentuk presisi dan pelayanan publik atas aduan masyarakat.

“Tadi sudah kami laporkan di Polda Metro Jaya terkait pasal 311 KUHPidana atas terlapor A sudah terbit. A dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah. Fitnah didefinisikan sebagai perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang kuat dan benar dan atau 315 KUHPidana tentang tindakan yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik [pencemaran tertulis atau lisan yang disiarkan di tempat umum],” jelasnya di Polda Metro Jaya.

Lebih rinci Suranto juga menyebut kuasa penuh yang diberikan pelapor Kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, SH & Partners akan menjadi dasar untuk terus mengawal kasusnya.

“Ini kami lakukan demi marwah profesi wartawan. Karena sudah dijelaskan jurnalis memiliki perlindungan pada UU No 40/1999 tenteng Pers,” kata Suranto.

Kedepannya jelas dia, kepolisian agar dapat mencerna dan melakukan hal-hal pembuktian terlebih dahulu melalui mekanisme maupun metode jika ada sesuatu yang mengganggu profesi kejurnalistikan.

“Kami berharap kedepannya kepolisian Polres Kabupaten Bekasi agar lebih jeli dalam menerima bentuk laporan, terlebih yang dilaporkan adalah profesi jurnalis. Mengingat A itu terhitung kerap lebih dari 40-an LP dilakukannya dalam kurun waktu 2 tahun ini. A melaporkan kawan-kawan jurnalis, advokat dan bahkan para ketua organisasi kewartawanan,” ungkapnya.

Sedangkan Tri Wulansari, Pengurus FWJ Indonesia ikut menyoroti hal itu. Dia menyebut oknum A untuk berhenti membuat keonaran sehingga terbentuk dugaan unsur pembenturan profesi jurnalis dengan aparatu penegak hukum (APH) yang berakibat fatal saling menuding mosi tidak percaya dan saling curiga mencurigai.

“Hubungan jurnalis dengan APH merupakan hubungan senyawa. Kami saling mengisi dan saling mendukung dengan bentuk jalinan sinergitas humanitas. Tentunya kehadiran A disinyalir dengan mudahnya membuat LP di Polres Bekasi Kabupaten tanpa didasari bukti dan fakta jelas mencoba merusak hubungan profesi kami dengan kepolisian,” ujarnya. (Triantotus/*)

Komentar