Portalika.com [SURAKARTA] – Transformasi digital dinilai tidak cukup hanya menghadirkan layanan publik yang cepat dan mudah diakses. Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, kepastian hukum menjadi fondasi penting agar inovasi dapat berkembang tanpa mengabaikan perlindungan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Walikota Surakarta, Astrid Widayani, saat menjadi keynote speaker dalam Nayantaka Law Fair 2026 bertajuk “Semesta Digital Tanpa Batas, Hukum Mempertegas: Reformulasi KUHP Nasional di Era Disrupsi Ekonomi Digital” di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS, Minggu, 28 Juni 2026.
Astrid mengatakan transformasi digital telah menjadi bagian penting dari upaya Pemerintah Kota Surakarta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berbagai layanan berbasis digital yang dikembangkan pemerintah, menurutnya, telah mempermudah masyarakat mengakses layanan administrasi maupun pelayanan publik secara lebih cepat, transparan, dan efisien.
“Digitalisasi bukan sekadar memanfaatkan teknologi, tetapi bagaimana pemerintah mampu menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, mudah diakses, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Keberhasilan transformasi digital diukur dari kemudahan masyarakat memperoleh layanan publik,” ujarnya.
Di sektor ekonomi, Pemkot Surakarta juga terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan platform digital untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing.
Namun demikian, Astrid mengakui masih ada pedagang yang belum sepenuhnya beralih ke sistem digital.
Karena itu, pemerintah akan terus melakukan pendampingan dan edukasi agar proses transformasi digital dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Astrid, komitmen tersebut turut berkontribusi mengantarkan Pemerintah Kota Surakarta meraih penghargaan sebagai daerah dengan daya saing terbaik pada tahun sebelumnya.
Capaian itu menjadi indikator bahwa penguatan ekosistem digital mampu meningkatkan daya saing daerah sekaligus mendukung aktivitas masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan percepatan transformasi digital harus diiringi dengan regulasi yang adaptif. Reformulasi hukum nasional, khususnya di era disrupsi ekonomi digital, dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ruang yang aman bagi tumbuhnya inovasi.
Melalui forum akademik tersebut, Astrid berharap kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat terus diperkuat dalam mendukung implementasi program Smart City di Kota Surakarta.
Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, berdaya saing global, dan berkelanjutan sehingga manfaat digitalisasi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. (Ariyanto)












Komentar