Portalika.com [SUKOHARJO] – Gerak cepat (gercep) tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia di aliran Sungai Bengawan Solo beberapa waktu yang lalu.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, didampingi Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa, 30 Mei 2023, mengatakan potongan tubuh yang ditemukan di aliran Sungai Bengawan Solo tersebut merupakan korban pembunuhan.
Korban yang berinisial R, 51 tersebut warga Kampung Keprabon Wetan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Sebelumnya, diketahui delapan potongan tubuh milik R ditemukan tersebar di sungai wilayah Solo dan Sukoharjo.
Mulai dari bagian kaki kiri, lengan kanan, potongan tubuh, kepala, hingga bagian pusar sampai paha. Salah satu ciri fisik yang kemudian diyakini sebagai R adalah memiliki tato berupa gambar naga yang identik ditemukan dalam beberapa potongan lengan dan punggung.
Kini, pelaku tindakan keji terhadap R telah diamankan kepolisian. Kapolda Jateng mengatakan pelaku diketahui bernama Suyono, 50. Pelaku diamankan di kawasan Makamhaji, Sukoharjo pada 28 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka pekerjaannya buruh, tempat tinggalnya di Laweyan. Tersangka yakni Suyono, 50, ditangkap 28 mei 2023 di daerah Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,” jelas Kapolda Jateng.
Kapolda menerangkan, tersangka merupakan teman kerja dari R yang potongan tubuhnya ditemukan di aliran sungai di wilayah Solo dan Sukoharjo.
Lebih lanjut Kapolda menjelaskan pelaku mengakhiri hidup korban dengam cara dipukul menggunakan besi sebelum memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.
Adapun motif pelaku membunuh dan memutilasi korban yakni karena sakit hati kepada korban lantaran tidak dipinjami motor. Selain itu, sambung Kapolda, motif lain adalah ingin menguasai harta korban.
“Sehingga kita amankan barang bukti satu potongan besi, satu unit motor, satu bilah pisau, kaus, celana yang dipakai, dan helm yang dipakai,” ujarnya.
Kapolda Jateng mengatakan, pelaku melakukan pembunuhannya seorang diri. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, warga pertama kali digegerkan dengan penemuan potongan tubuh berupa kaki kiri pada Minggu, 21 Mei 2023 di bantaran Sungai Bengawan Solo, Palur, Mojolaban, Sukoharjo.
Lalu, beberapa potongan tubuh lain ditemukan di beberapa lokasi seperti penemuan badan di Sungai Jenes, Sukoharjo; penemuan kepala di bantaran Sungai Mojo, Solo, hingga penemuan tangan kanan di aliran Sungai Jenes, Kecamatan Serengan, Solo pada Senin, 22 Mei 2023.
Tim gabungan dari Polres Sukoharjo, Polres Solo, dan back up dari Ditreskrimum dan Dokkes Polda Jateng pun melakukan identifikasi berupa autopsi dan pemeriksaan sidik jari.
Alhasil, kepolisian pun mengidentifikasi identitas korban lewat pemeriksaan sidik jari tengah. Keberhasilan identifikasi juga didukung dari pemeriksaan sampel darah yang diambil dari pihak keluarga korban. Polisi pun menyimpulkan korban berinisial R dan berumur 51 tahun. Korban adalah warga Keprabon Wetan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. (Triantotus)
Komentar