Respati Apresiasi Pengungkapan Kasus 3,5 Kilogram Sabu-Sabu Polresta Solo, Tegaskan Siap Perangi Narkoba

banner 468x60

Portalika.com [SURAKARTA] – Walikota Solo, Respati Ardi mengapresiasi keberhasilan Polresta Solo dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 3,5 kilogram.

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi langkah nyata dalam menyelamatkan jutaan jiwa sekaligus melindungi masa depan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

banner 300x250

Pernyataan tersebut disampaikan Respati saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar Polresta Solo, Rabu, 5 Agustus 2026.

Hadir dalam kegiatan ini, Kapolresta Solo, Kombes Catur C Wibowo, Kajari Kota Solo, Supriyanto dan Kepala BNN Kota Solo, Kombes Pol Ventie Bernard Musak.

Respati menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polresta Solo, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

Walikota menegaskan siap berkolaborasi kepada semua pihak untuk memerangi narkoban. Dia menyebut jika pengungkapan ini dapat menyelamatkan jutaan jiwa.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta dan pihak terkait yang telah mengamankan narkotika. Bayangkan jika narkoba itu beredar dan digunakan orang tua, bukan hanya penggunanya yang menjadi korban, tetapi juga generasi anak-anaknya,” ujar Respati.

Ia menilai keberhasilan aparat penegak hukum dalam menggagalkan peredaran sabu-sabu tersebut tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika, tetapi juga menjaga masa depan bangsa.

“Saya ucapkan terima kasih atas kerja kerasnya. Penanganan ini menyelamatkan banyak jiwa dan masa depan. Semoga ini semakin membentuk Kota Solo menjadi kota yang kondusif,” katanya.

Respati menegaskan, Pemerintah Kota Surakarta akan terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui kolaborasi dengan BNN dan berbagai pemangku kepentingan.

Langkah preventif dinilai menjadi bagian penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.

“Kami bekerja sama dengan Kepala BNN untuk melakukan langkah preventif terkait bahaya menggunakan narkoba dan narkotika,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur C Wibowo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 3,5 kilogram hasil pengungkapan sejumlah kasus di wilayah Solo Raya, termasuk Kota Solo, Klaten, dan Boyolali.

Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan hingga tiga juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba kurang lebih 3,5 kilogram dan bisa menyelamatkan tiga juta jiwa. Nilai estimasinya sekitar Rp3,5 miliar,” ucap Catur.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus narkotika akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Menurutnya, setiap perkara memiliki karakteristik jaringan yang berbeda sehingga membutuhkan ketelitian penyidik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Penindakan terhadap peredaran narkotika merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun kecanduan narkoba.

“Kami melaksanakan kegiatan ini untuk menjaga masyarakat, jangan sampai terkena atau kecanduan narkoba,” tandasnya. (Ariyanto)

Komentar