Kenal Di Medsos, Warga Malang Edarkan Sabu Di Wonogiri

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pengedar berinisial P, 22, warga Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur diamankan beserta barang bukti sabu seberat 5,32 gram.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Minggu, 17 Maret 2024, pelaku ditangkap Selasa lima hari lalu. Anom mengatakan penangkapan P berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Jenderal Sudirman Bauresan, Kelurahan Giritirto, Kabupaten Wonogiri.

banner 300x250

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar jam 21.30 WIB, anggota berhasil mengamankan P di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.

Baca juga: Ngeri, Setiap Minggu Di Wonogiri Ditangkap Seorang Pengonsumsi Narkoba

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening sedang berisi sabu seberat 5,32 gram dari tangan P. Dari interogasi petugas, ujarnya, pelaku P mengakui sabu tersebut miliknya dan baru saja didapatkannya dari seorang yang dikenalnya melalui medsos.

Portalika.com/Anom

“Saat ini P dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku kota sangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujarnya.

AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada P.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya. (Suryono)

Komentar