Portalika.com [WONOGIRI] – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wonogiri melanjutkan program strategis nasional Kementerian ATR/BPN yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2025.
Pejabat Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, Indah Paramitha, Senin, 14 April 2025, menjelaskan sebagai langkah awal dalam kegiatan PTSL dilakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat desa yang menjadi lokasi penetapan PTSL.
Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program PTSL dan memberikan informasi mengenai prosedur yang akan dilakukan dalam pendataan serta manfaat yang didapat oleh masyarakat setempat.
Baca juga: Pelayanan Dilan Di Kantah Wonogiri Tetap Buka Walau Libur Lebaran. Cek Tanggalnya
Indah menyatakan sosialisasi dilaksanakan di Balaidesa Mojopuro, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri. Desa ini menjadi lokasi ketiga dari penyuluhan PTSL Terintegrasi Tahun 2025 dan dihadiri masyarakat Desa Mojopuro.
“Antusiasme masyarakat sangat baik dan positif terhadap kegiatan ini, terlihat dari masyarakat yang pro aktif mendengarkan dan bertanya pada saat penyuluhan,” katanya.
Penyuluhan ini, ujarnya, menggandeng sejumlah instansi dan dinas lain sebagai narasumber yaitu dari Kejaksaan Wonogiri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri, dan Camat Jatiroto serta Kepala Desa Mojopuro juga turut hadir dan mendukung penuh kegiatan ini.
Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat desa untuk peduli terhadap status hukum dari tanah milik mereka dan memberikan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat desa.
Selain itu, ujarnya, PTSL juga dapat mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam arahannya Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri menyampaikan PTSL merupakan program penting dan harus dilaksanakan oleh masyarakat desa. Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri memerlukan bantuan dan dukungan dari masyarakat desa untuk menyukseskan kegiatan ini.
Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Terintergrasi Tahun 2025, Sutikno, SST berpesan agar masyarakat memasang patok di bidang tanah miliknya karena pemasangan batas atau patok merupakan kewajiban dari pemilik tanah. (Triantotus)












Komentar