Portalika.com [WONOGIRI] – Selama sebulan atau April 2025 ini sebanyak sembilan kasus kriminalitas diungkap personel satuan reserse kriminal umum dan narkoba dalam waktu berbeda. Sembilan kasus ini, penyidik menetapkan 10 tersangka yang kini ditahan dan barang bukti diamankan.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo didampingi Kasat Reskrim, Iptu Agung, Kasat Narkoba, AKP Mulyono dan Kasi Humas, AKP Anom Prabowo, dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa, 29 April 2025.
Kesembilan kasus kriminal itu terdari atas 3 perkara pencabulan anak dibawah umur dengan 3 tersangka, 4 kasus narkoba jenis sabu dengan 4 tersangka, satu curanmor dengan seorang tersangka dan satu penggelapan dengan dua tersangka.
“Sejumlah kasus kriminal ini diungkap dalam kurun waktu sebulan terakhir. Terdapat sembilan kasus menonjol yang berhasil diungkap, terdiri dari tiga kasus pencabulan, empat kasus penyalahgunaan narkoba, satu kasus penggelapan serta satu kasus pencurian kendaraan bermotor [curanmor],” katanya.
Untuk kasus pencabulan, ujarnya, Polres Wonogiri mengamankan tiga orang tersangka dengan sembilan korban yang sebagian besar masih di bawah umur. Kapolres menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan serupa.
Kapolres sepakat hukuman pencabulan terhadap anak dibawah umur dimaksimalkan agar memberikan rasa jera terhadap pelaku. “Hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar, saya setuju pelaku dihukum maksimal tetapi itu bukan ranah kami [polisi],” ujarnya.
Ketiga tersangka pencabulan itu N, 54 terhadap anak tirinya berinisial A, 11, warga Kecamatan Wonogiri Kota, kemudian tersangka K, 45 terhadap tetangganya F, 6, siswi kelas VI SD keduanya warga Kecamatan Slogohimo dan S, 56, pelatih olahraga terhadap 7 korban, keduanya warga Kecamatan Purwantoro.
Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkoba, polisi mengamankan empat tersangka, terdiri dari satu pengguna dan tiga pengedar. Ketiga pengedar yakni T, Y dan B serta Y, pengguna warga Purwantoro dan pemasok berinisial G masih dalam pencarian.
Kapolres menambahkan peredaran narkotika di wilayah Wonogiri menjadi perhatian utama dan operasi pemberantasan akan terus ditingkatkan secara masif.
Selain itu, Polres Wonogiri juga mengungkap satu kasus dugaan penggelapan di RS Fitri Candra, Selogiri dengan tersangka mantan karyawannya berinisial EM. “Modus tersangka EM, membuat tagihan fiktif dan terhadapan tersangka dijerat pasal 374 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Agustus 2023 hingga Desember 2024,” ujarnya.
Sedangkan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka NA dan AY dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Tersangka awal berboncengan dan mencuri sepeda motor korban yang di parker di pinggir sawah dengan kunci masih tergantung di tempatnya,” katanya.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Wonogiri serta dukungan masyarakat dalam menjaga kondusifitas wilayah. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas tindak kriminal di Wonogiri,” tegas Kapolres.
Kapolres menyatakan konferensi pers ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Wonogiri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Triantotus)












Komentar