Portalika.com [WONOGIRI] – Seorang perempuan berinisial YT, 41, warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. diamankan polisi. Dia diduga menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur dalam Operasi Aman Candi 2025
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas, AKP Anom Prabowo, Selasa, 20 Mei 2025, mengatakan korban penganiayaan yakni WSR, 13, perempuan warga Kabupaten Karanganyar.
Anom bercerita peristiwa terjadi pada hari yang sama, Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kos di Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. “Kasus ini baru dapat diungkap karena terkendala saksi dan lamanya jarak antara kejadian dan waktu korban melaporkan kejadian tersebut. Jadi peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2024 dan korban baru melaporkan kejadian ini pada Jumat, 13 Desember 2024,” ujarnya.
Laporan berjarak sekitar satu semester ini berawal saat korban WSR, warga Kabupaten Karanganyar dan pelaku saling sindir di status Whatsapp Messenger (WA). Merasa tidak terima, pelaku kemudian menghampiri kamar kos korban yang beralamat di Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri.
Di lokasi kos, pelaku YT menampar, menjambak dan mencakar korban. Usai melakukan penganiayaan tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian ini, korban mengalami luka pada wajah dan dada. Mengetahui kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polsek Selogiri pada 13 Desember 2024.
Kasi Humas menambahkan, dari hasil pemeriksaan saksi, korban dan pelaku, pada Jumat, 16 Mei 2025 usai gelar perkara maka penyidik menetapkan YT sebagai tersangka dari peristiwa ini.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri dan disangkakan pasal 76 C jo pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)
Editor: Triantotus












Komentar