Portalika.com [WONOGIRI] – Seorang pemuda inisial GP alias Ganang, 26, warga Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri ditangkap anggota satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Polres Wonogiri karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,71 gram.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Rabu, 28 Mei 2025, mengatakan penangkapan Ganang berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku wilayah Kecamatan Manyaran,” ujarnya, Rabu.
Saat dilakukan interogasi GP alias Ganang mengakui bahwa paket narkoba jenis sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang via online.
Dari rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket terbungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,71 gram.
“Saat ini GP dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika” ujarnya. (*)
Editor: Suryono












Komentar