Remaja Lemahbang Diajak Hindari Pernikahan Dini Untuk Menjaga Kualitas Generasi Masa Depan

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Dua narasumber dihadirkan mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) di Desa Lemahbang, Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri. Keduanya diminta mengisi kegiatan penyuluhan di Posyandu Dusun Janggle, Jumat pekan lalu.

Keduanya yakni bidan Ning Izzah Al-Fawaidah, SST, SPd dan penyuluh agama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kismantoro, seperti Khamim M, SPdI, Gus Izzudin Sukarno dan Nuriana. Penyuluhan mengusung tema Kesehatan dan Keagamaan.

banner 300x250

Hadir Kepala Desa Lemahbang, Sugito Najib, SSos. Narasumber Ning Izzah memberikan penyuluhan tentang hubungan antara kesiapan fisik remaja dan risiko stunting pada anak di masa depan. Ia menjelaskan remaja putri perlu menjaga kesehatan dan pemenuhan gizi sejak dini agar kelak, saat menjadi ibu, siap secara fisik sehingga dapat mencegah kelahiran anak dengan risiko stunting.

Ning Izzah juga memberikan penyuluhan mengenai stunting, masalah kesehatan yang serius dan berkaitan dengan pertumbuhan anak yang terhambat akibat kurangnya asupan gizi sejak dini. Ia menjelaskan bahwa salah satu cara mencegah stunting adalah dengan memastikan kesiapan fisik dan mental calon ibu sebelum menikah dan hamil.

Ning Izzah menambahkan sistem reproduksi wanita idealnya baru matang dan siap pada usia minimal 19 tahun. Oleh sebab itu, pernikahan di bawah usia tersebut sebaiknya dihindari agar kesehatan ibu dan anak tetap terjaga, serta mengurangi risiko terjadinya stunting.

Sementara itu, penyuluh agama KUA Kismantoro Khamim, Gus Izzudin dan Nuriana membawakan edukasi keagamaan dan hukum tentang pernikahan dini. Mereka mengingatkan bahwa pernikahan dini dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, psikologis dan masa depan pasangan muda.

Dalam penyampaiannya, mereka merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang sebelumnya mengatur usia minimal menikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Namun, aturan ini kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, di mana usia minimal menikah untuk laki-laki dan perempuan disamakan menjadi 19 tahun.

Izzudin menyarankan agar para remaja fokus pada pendidikan dan pengembangan diri sebelum memasuki jenjang pernikahan. Hal ini bertujuan agar ketika menikah nanti, mereka sudah siap secara mental dan fisik.

“Pernikahan dini sebaiknya dihindari sebisa mungkin demi kesehatan remaja dan kualitas generasi masa depan,” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa menikah sebelum usia 19 tahun membawa banyak mudharat, risiko kesehatan dan dampak negatif. Ia mengingatkan para pemuda bahwa masa muda adalah masa belajar untuk menyiapkan diri di masa depan.

“Oleh karena itu, manfaatkan waktu ini untuk belajar dengan maksimal dan memperdalam ilmu agama agar terhindar dari pengaruh buruk dan pergaulan bebas,” imbuhnya

Mahasiswa KPM, Ulya Imroatun Nihayah berharap, melalui edukasi ini, kesadaran akan pentingnya kesehatan reproduksi dan kesiapan mental menjelang pernikahan dapat meningkat, sehingga dapat mencegah pernikahan dini serta mencegah stunting di masyarakat. (Nadhiroh/*)

Komentar