Remaja Melek Digital: Edukasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal di Lingkungan Sekolah

banner 468x60

Portalika.com [KLATEN] – Perkembangan teknologi dan kemudahan akses internet di kalangan pelajar membawa dampak positif sekaligus tantangan tersendiri. Sayangnya, tidak semua informasi yang tersebar di dunia maya aman dan layak dikonsumsi, termasuk tawaran pinjaman online ilegal yang kini makin marak.

Hal inilah yang melatarbelakangi mahasiswa Universitas Slamet Riyadi Surakarta (Unisri) Solo untuk memberikan edukasi secara langsung kepada siswa tingkat SMP/MTs.

banner 300x250

Salah satu mahasiswa KKN Unisri, Elly Setyawati, dari Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi, melaksanakan program kerja individu bertajuk Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal bagi Siswa SMP/MTs.

Kegiatan ini berlangsung di MTS Qur’Aniy, Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Senin, 28 Juli 2025.

Sosialisasi ini diselenggarakan di MTS Qur’Aniy Demakijo, dan ditujukan kepada siswa-siswi kelas VII dan VIII. Mereka merupakan kelompok usia remaja yang sudah akrab dengan penggunaan smartphone dan internet, namun belum banyak mendapatkan edukasi mengenai keamanan digital dan risiko keuangan yang tersembunyi di balik berbagai aplikasi atau situs online.

“Dalam kegiatan tersebut, Saya menyampaikan materi dengan pendekatan yang interaktif dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh siswa,” ujar Elly.

Materi yang disampaikan mencakup pengertian pinjaman online ilegal dan bagaimana cara kerjanya, ciri-ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai, risiko besar yang ditimbulkan seperti bunga mencekik, penyalahgunaan data pribadi, hingga ancaman kekerasan verbal dari debt collector dan perbedaan antara pinjol legal dan illegal serta tips menghindari jeratan pinjol ilegal sejak dini.

Salah satu hal yang paling ditekankan adalah fakta bahwa banyak aplikasi pinjol ilegal tidak memerlukan KTP atau dokumen resmi, sehingga bisa sangat mudah diakses oleh siapa saja, termasuk anak-anak SMP/MTs Hal inilah yang membuat sosialisasi ini penting dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan edukasi dini agar siswa tidak menjadi korban penyalahgunaan layanan digital.

Menurutnya, pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut karena selaras dengan kebutuhan pendidikan karakter dan literasi digital di kalangan siswa. Para siswa juga terlihat antusias mengikuti pemaparan dan beberapa di antaranya mengajukan pertanyaan terkait contoh kasus yang pernah mereka lihat di media sosial.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bukti bahwa mahasiswa tidak hanya hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan tugas akademik, tetapi juga berperan sebagai agen perubahan dan edukator.

Melalui kegiatan seperti ini, mahasiswa mampu membangun kepedulian terhadap lingkungan sosial sekaligus mengimplementasikan ilmunya dalam bentuk nyata.

Dengan semakin meningkatnya kasus pinjaman online ilegal, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah yang belum sepenuhnya memahami risikonya, edukasi semacam ini diharapkan dapat terus dilakukan secara berkala, tidak hanya di sekolah, tetapi juga dalam lingkup keluarga dan masyarakat luas. (*)

Editor: Triantotus

Komentar