Portalika.com [PEMALANG] – Sebagai wujud penerapan ilmu hukum di tengah masyarakat, Rasyid Rajendra Jaya mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang bersama Tim KKN Tematik 160 Kaliprau, melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema Bijak Kelola Sampah, Paham Regulasi, Kurangi Dampaknya di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa pengelolaan sampah di tingkat masyarakat kerap dilakukan tanpa memahami kerangka hukum yang berlaku.
Minimnya literasi hukum dalam pengelolaan sampah berpotensi menimbulkan masalah lingkungan, risiko kesehatan, hingga pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi.
Dalam pemaparannya, Rasyid Rajendra Jaya menguraikan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya pasal 2 yang mengklasifikasikan sampah menjadi tiga jenis: sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik.

Ia menjelaskan substansi pasal tersebut secara rinci, mulai dari definisi hingga implikasi hukumnya bagi masyarakat.
Pembahasan kemudian diarahkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012, terutama pasal 10 yang mengatur prosedur penanganan sampah melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Dari perspektif hukum administrasi, Rasyid menekankan bahwa mekanisme tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Tidak kalah penting, Rasyid menyoroti pasal 24 Perda yang memuat kewajiban masyarakat untuk mengurangi, memilah, dan menangani sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), serta memahami kategori sampah B3.
Penekanan juga diberikan pada pasal 35 yang memuat larangan membuang sampah sembarangan, melakukan pembuangan terbuka di TPA, dan membakar sampah di luar ketentuan teknis. Menurutnya, pasal-pasal tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki daya ikat hukum yang dapat menimbulkan sanksi bagi pelanggar.
Peserta sosialisasi yang terdiri dari warga Desa Kaliprau menunjukkan antusiasme tinggi melalui sesi tanya jawab dan diskusi. Mereka membagikan pengalaman serta mencari solusi bersama terkait praktik pengelolaan sampah yang sesuai hukum.
Bagi Rasyid Rajendra Jaya sebagai mahasiswa hukum, kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga kesempatan untuk mengimplementasikan teori hukum ke dalam praktik lapangan.
Ia berharap melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Kaliprau semakin sadar akan hak dan kewajiban hukumnya dalam menjaga kebersihan lingkungan, sehingga dapat mewujudkan desa yang bersih, sehat, dan taat hukum. (*)
Penulis: Rasyid Rajendra Jaya, mahasiswa Program Studi Hukum Undip Semarang
Editor: Triantotus












Komentar