Remaja Asal Surakarta Ditangkap Polisi Sukoharjo Gunakan Tembakau Gorilla

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau gorilla atau tembakau sintetis (sinte) di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RJA, 18, warga Surakarta, beserta barang bukti seberat kotor sekitar 0,29 gram.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ari Widodo, Rabu, 13 Agustus 2025 mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga mengambil paket narkotika di area persawahan Dukuh Jetis, Desa Manang, Kecamatan Grogol.

banner 300x250

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial RJA. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti satu paket tembakau sinte yang sebelumnya sempat dibuang pelaku di antara tanaman padi,” jelas AKP Ari Widodo.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun Instagram cl*verl**f.*ne*gy seharga Rp230.000. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

AKP Ari Widodo menambahkan, Polres Sukoharjo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. (Triantotus)

Komentar