Portalika.com [WONOGIRI] – Petugas Kantor Pertanahan Wonogiri melakukan pembaharuan zona nilai tanah (ZNT) di Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Pembaruan ZNT adalah kegiatan penting yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian ATR/BPN untuk meng-update informasi nilai tanah pada peta ZNT.
Pembaruan ini bertujuan agar informasi nilai tanah selalu akurat dan dapat digunakan sebagai dasar dalam berbagai pelayanan pertanahan dan kebijakan yang terkait dengan nilai tanah.
Pernyataan itu disampaikan Danang Adi Wibowo, SP, narasumber dari Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri. Dia menjelaskan tahapan pembaruan ZNT, mulai dari persiapan, analisis perubahan zona nilai tanah dan survei batas.
Ia menekankan pentingnya pembaruan ini guna memastikan data tetap akurat dan relevan dalam mendukung kebijakan daerah, terutama dalam sektor perencanaan dan pajak.
“Selain meningkatkan transparansi dalam penilaian nilai tanah, pembaruan ZNT juga berperan penting dalam optimalisasi pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujar Danang
Melalui koordinasi yang baik antar instansi, pembaruan ZNT diharapkan dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memperoleh informasi nilai tanah yang akurat dan terpercaya. (Indah P, Tim Humas Kantah Wonogiri)
Editor: Triantotus












Komentar