Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali menangkap tersangka peredaran gelap narkoba. Seorang pemuda berinisial NRPP alias Nico, 22 diamankan saat tengah menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Rabu, 17 September 2025 pekan lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Resnarkoba, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu, 24 September 2025 mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Grogol.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang menggunakan sabu di dalam kamar rumahnya,” jelas AKP Ari Widodo.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,37 gram beserta pipet kaca berisi sisa pembakaran, sebuah timbangan digital warna silver, 1 isolasi plastik bening, 1 pack plastik klip tembus pandang dan sebuah gunting warna pink.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial Ridwan (DPO) dengan harga Rp400.000 melalui transfer bank. Barang haram itu kemudian dibagi menjadi dua, sebagian dijual kembali kepada rekannya seharga Rp300.000, sementara sisanya dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna menangkap pemasok narkoba yang sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang,” tegas AKP Ari Widodo.
Polres Sukoharjo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun, sebagai upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (Triantotus)












Komentar