Berawal Kasus Pencurian, Polisi Ungkap Juga Peredaran Sabu 4,92 Gram, Seorang Pengedar Diamankan

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 4,92 gram. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial JDP alias Doni, 28, warga Nusukan, Banjarsari, Kota Surakarta.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara lain.

banner 300x250

“Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” kata AKP Ari Widodo, Sabtu, 2 Mei 2026.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di dalam sebuah rumah yang berada di wilayah Desa/Kelurahan Ketintang, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman yang dikemas dalam beberapa paket. Total berat sabu yang diamankan, termasuk plastik pembungkus, mencapai 4,92 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lain, di antaranya pipet kaca, sedotan plastik, korek api gas, tas pinggang, handphone, serta satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.

AKP Ari menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Unit Reskrim Polsek Gatak yang sebelumnya mengamankan pelaku pencurian. Dari hasil interogasi dan penggeledahan terhadap pelaku pencurian tersebut, ditemukan narkotika di dalam kendaraan yang digunakan.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari tersangka JDP alias Doni. Selanjutnya kami lakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BC alias Menco yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka mengaku menerima sekitar 5 gram sabu untuk kemudian dipecah menjadi 16 paket kecil yang siap diedarkan di wilayah Sukoharjo.

“Tersangka berperan sebagai pengedar. Ia mendapatkan perintah untuk membagi sabu menjadi paket-paket kecil dan menjualnya. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan berupa sisa sabu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai DPO. (Prasetyo/*)

Editor: Triantotus

Komentar