Portalika.com [WONOGIRI] – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngadirojo menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kepala Urusan (Kaur) Desa se-Kecamatan Ngadirojo. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan pernikahan serta menyelaraskan pelaksanaan bimbingan perkawinan (Bimwin) sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Rakor digelar di Aula Masjid Taqwa Ngadirojo tersebut dihadiri 11 Kaur Desa, antara lain Siswadi (Kelurahan Mlokomanis Kulon), Suwanto (Desa Mlokomanis Wetan), Agus Tri Widodo (Ngadirojo Lor), Rudiyono (Ngadirojo Kidul), Sulastri (Jatimarto), Poniman (Kerjo Lor), Kasmo (Kerjo Kidul), Rajimin (Desa Pondok), serta Ratna Anna dan Narto (Desa Gedong).
Dari pihak KUA turut hadir Zainal Arifin, SAg, Kepala KUA Kecamatan Ngadirojo, dan Agung Riswanto, SHI, Penghulu P3K KUA Ngadirojo.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai mekanisme koordinasi lintas sektor dalam pencatatan nikah, termasuk penyampaian informasi serta pembinaan bagi calon pengantin (catin).
Kepala KUA Ngadirojo, Zainal Arifin, SAg, menegaskan pentingnya sinergi antara KUA dan pemerintah desa. Menurutnya, Kaur Desa merupakan garda terdepan dalam memastikan kelancaran administrasi dan validitas data pernikahan.
“KUA mendapat dukungan untuk memaksimalkan tugas dan fungsi, baik dalam pelayanan pencatatan nikah maupun kegiatan di luar pencatatan itu sendiri. Untuk memperlancar koordinasi, kami akan membuat grup WhatsApp yang beranggotakan penghulu KUA Ngadirojo dan para Kaur Desa,” ujar Zainal.
Sementara itu, Agung Riswanto menambahkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) merupakan kewajiban bagi calon pengantin sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 22 Tahun 2024. Ia mengakui bahwa sejumlah kendala masih dihadapi, seperti calon pengantin yang bekerja di pabrik dan sulit mendapatkan izin, atau mereka yang berada di luar kota sehingga kesulitan menyesuaikan jadwal Bimwin.
Agung menjelaskan pendaftaran nikah dapat diwakilkan oleh keluarga jika calon pengantin menghadapi kendala tersebut, dengan catatan seluruh berkas dan data telah lengkap. Ia juga mengusulkan agar KUA membuat surat edaran terkait program pencatatan nikah yang disampaikan kepada perangkat desa serta disosialisasikan kepada masyarakat.
Selain itu, KUA akan menetapkan hari khusus untuk pemeriksaan berkas sebelum pelaksanaan Bimwin bagi calon pengantin. Dengan terselenggaranya rakor ini, diharapkan pelayanan pencatatan nikah di Kecamatan Ngadirojo semakin efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum serta manfaat sosial yang optimal bagi masyarakat. (Nadhiroh)












Komentar