Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN, Seksi Pengawasan Polres Sukoharjo Lakukan Sosialisasi LHKPN

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Seksi Pengawasan Polres Sukoharjo melaksanakan Sosialisasi LHKPN di Ruang Vicon Mapolres, Selasa, 28 Oktober 2025. Sosialisasi ini dibuka Wakapolres Sukoharjo, Kompol Patriastutik, SH.

Kompol Patriastutik mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Pasalnya, setiap penyelenggara negara khususnya di lingkungan kepolisian wajib untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI.

banner 300x250

“Sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan anggota yang memegang jabatan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui e-LHKPN,” ujarnya

BACA JUGA  Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-79, Kementerian PUPR Catat Capaian PSR Tembus 617.622 Unit

Ia berharap dengan sosialisasi tersebut semua pejabat patuh karena sudah menjadi kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan terkait harta kekayaannya.

“Tentunya dengan sosialisasi ini tidak ada penyimpangan. Ya, harus patuh karena sudah menjadi kewajiban,” ujarnya.

Terkait pelaporan LHKPN tersebut diharapkan pejabat di lingkungan Polres Sukoharjo tidak mengalami kesulitan. Terlebih lagi bagi pejabat baru yang belum pernah melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN.

BACA JUGA  Kuliah Praktisi PPKn Unisri Solo Tekankan Pentingnya Etika, Hukum, dan Integritas bagi Generasi Muda di Era Global

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Polres Sukoharjo, AKP Anik Sulistyawati, SH mengatakan, sosialisasi ini menyasar pejabat di lingkungan Polres Sukoharjo. Menurutnya, sebagai penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK RI.

Menurutnya, peserta sosialisasi sendiri antara lain Kapolsek, Kasat, Kanit pada Polres dan Polsek yang berpangkat Perwira serta Bendahara.

BACA JUGA  Kapolres Sukoharjo Bertemu Serikat Buruh Jelang May Day 2026

“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN, mencegah korupsi, dan memastikan akuntabilitas, transparansi dengan panduan menggunakan sistem e-LHKPN dari KPK RI,” terangnya.

AKP Anik berharap dengan sosialisasi tersebut akan mempermudah pelaporan karena dalam sosialisasi disampaikan mengenai panduan teknis penggunaan Aplikasi e-LHKPN. (Triantotus)

Komentar