Terima Rp18 Miliar, Terduga Tindak Pidana Pencucian Uang, Gus Yazid Ditangkap Kejagung

banner 468x60

Portalika.com [SEMARANG] – Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban ditangkap penyidik Kejagung di rumahnya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 24 Desember 2025.

Gus Yazid yang seorang praktisi pengobatan tradisional dalam kesaksian di persidangan sebelumnya telah mengaku menerima uang dari Letjen TNI Widi Prasetijono (saat itu menjabat Pangdam Diponegoro) yang pertama sejumlah Rp2 miliar dan selanjutnya menerima sebanyak 6 kali dengan total jumlah Rp18 miliar.

banner 300x250

Gus Yazid juga mengakui dalam kesaksiannya, telah menerima uang Rp1-2 miliar tunai dari Novita, isteri Letjen Widi Prasetijono.

Setelah ditangkap, Gus Yazid dibawa menuju ke Kejati Jawa Tengah untuk diperiksa lebih lanjut. Wajah salah satu terduga tindak pidana pencucian uang ini tampak muram ketika digelandang petugas menuju ruang tahanan kejaksaan. (Naharudin)

Komentar