Portalika.com [Wonogiri] — Pengadilan Agama Wonogiri memberikan penghargaan kepada dosen Hukum Tata Negara Staimas Wonogiri, Dr Ruslina, MAP sebagai mediator non hakim terbaik Tahun 2025, Rabu, 7 Januari 2025. Penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi nyata dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi di lingkungan Pengadilan Agama Wonogiri.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Moh Rivai, SHI, MH menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kinerja Dr Ruslina selama menjalankan tugas sebagai mediator non hakim. Ia menegaskan keberhasilan mediasi tidak hanya diukur dari angka penyelesaian perkara, tetapi juga dari kualitas pendekatan dan nilai-nilai keadilan yang dihadirkan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ibu Dr Ruslina, MAP atas dedikasi, profesionalitas, serta komitmennya dalam membantu Pengadilan Agama Wonogiri melalui jalur mediasi. Peran mediator non hakim sangat penting dalam mendukung asas peradilan yang sederhana dan cepat, ” ujar Moh Rivai.
Sementara itu, Dr Ruslina menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterimanya. Menurutnya, penghargaan tersebut bukan semata capaian pribadi, melainkan amanah untuk terus memperkuat peran mediator sebagai sarana penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan bermartabat.
“Penghargaan ini saya maknai sebagai motivasi untuk terus berkontribusi dalam penguatan budaya damai melalui mediasi. Mediasi bukan hanya proses hukum, tetapi juga ruang kemanusiaan untuk menghadirkan keadilan yang berkeadaban,” ungkapnya.
Ia juga menekankan sinergi antara dunia akademik dan praktik peradilan menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa, khususnya di lingkungan peradilan agama. Sebagai akademisi hukum tata negara, Dr Ruslina melihat mediasi sebagai instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Nadhiroh/*)












Komentar