Portalika.com [SURAKARTA] — Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengabulkan permohonan pergantian nama yang diajukan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo melalui tim kuasa hukumnya.
Dalam Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang dibacakan pada 21 Januari 2026, pengadilan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama yang semula tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Penetapan tersebut sekaligus memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta untuk memproses perubahan data kependudukan Pemohon dan menerbitkan KTP baru sesuai dengan nama yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Juru Bicara Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, KPA Singonagoro, membenarkan adanya penetapan tersebut dan menyampaikan bahwa Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menerima putusan ini dengan penuh rasa syukur.
“Kami membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta telah mengabulkan permohonan pergantian nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Putusan ini merupakan peneguhan, baik secara hukum negara maupun secara moral dan historis bagi Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” ujar KPA Singonagoro.
Menurutnya, kepastian hukum ini diharapkan membawa keberkahan dan ketenteraman bagi Karaton serta menjadi rujukan yang jelas bagi seluruh pihak dalam memandang keberlanjutan kepemimpinan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
“Kami berharap putusan ini membawa berkah, meneduhkan suasana, serta mengakhiri polemik-polemik yang selama ini muncul akibat klaim sepihak dari pihak-pihak yang tidak berhak mengatasnamakan Karaton,” tambahnya.
Permohonan pergantian nama tersebut diajukan dengan mendasarkan pada paugeran Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, fakta-fakta hukum, alat bukti surat, serta keterangan saksi-saksi fakta dan saksi ahli di bidang Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN). Seluruh rangkaian pembuktian tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim hingga akhirnya permohonan dikabulkan.
Dalam amar penetapannya, Pengadilan Negeri Surakarta menyatakan bahwa perubahan nama Pemohon sah menurut hukum dan memiliki akibat hukum yang mengikat, khususnya dalam administrasi kependudukan.
Kuasa Hukum Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, Dr Teguh Satya Bhakti, SH, MH, menegaskan penetapan tersebut telah memiliki kekuatan hukum dan wajib dihormati oleh seluruh pihak.
“Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta ini berlaku prinsip res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar dan mengikat. Dengan demikian, secara hukum negara tidak ada lagi ruang tafsir lain mengenai identitas Pemohon,” tegasnya.
Ia menjelaskan penetapan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas identitas dan kedudukan hukum Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Lebih lanjut, Teguh Satya Bhakti menyampaikan tujuan utama dari penetapan ini adalah memberikan jaminan hukum bagi Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat agar terhindar dari potensi kerugian yang ditimbulkan oleh klaim sepihak pihak-pihak tertentu.
“Selama ini muncul klaim-klaim yang mengatasnamakan Karaton untuk kepentingan kelompok tertentu, termasuk isu dualisme kepemimpinan. Penetapan ini menutup ruang tersebut karena negara telah memberikan kepastian hukum yang tegas,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan pengadilan ini juga menjadi instrumen hukum untuk memastikan bahwa simbol keberlanjutan kepemimpinan Karaton, termasuk konsentrasi kekuasaan dan tanggung jawab penyelenggaraan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, berada secara sah di tangan Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Dengan terbitnya penetapan ini, Dukcapil Kota Surakarta diwajibkan menyesuaikan seluruh data kependudukan Pemohon. Hal tersebut dinilai penting tidak hanya untuk kepentingan administratif, tetapi juga untuk menghindari penyalahgunaan identitas dan simbol Karaton di ruang publik.
Penetapan ini diharapkan menjadi titik akhir polemik yang berlarut-larut serta menjadi dasar bersama bagi seluruh pihak untuk kembali menjaga marwah, persatuan, dan keluhuran nilai-nilai adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Baik pihak kuasa hukum maupun Karaton berharap seluruh elemen masyarakat dapat menghormati putusan pengadilan tersebut sebagai bentuk supremasi hukum dan wujud ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Ariyanto)












Komentar