Paradigma Keadilan Korektif, Restoratif dan Rehabilitatif di KUHP Baru Perlu Disosialisasikan

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Forkopimda Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat koordinasi terkait penyampaian safari Kamtibmas, Senin, 23 Februari 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Forum ini menjadi ajang sinkronisasi lintas sektor menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, sekaligus membahas berbagai persoalan strategis daerah, mulai dari keamanan, infrastruktur, sosial ekonomi hingga regulasi.

banner 300x250

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Nurjayanto, dan dihadiri Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Wakil Bupati, Eko Sapto Purnomo jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat se-Kabupaten Sukoharjo, serta unsur TNI-Polri.

Ketua DPRD menyampaikan rapat koordinasi ini dilandasi surat dari Kapolres Sukoharjo dalam rangka menghadapi bulan Ramadan dan Idul Fitri. Forum ini dimaksudkan untuk mendengarkan paparan dinas terkait agar langkah penanganan persoalan di lapangan dapat dilakukan secara terkoordinasi dan tepat sasaran.

Kapolres Sukoharjo, Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan safari Kamtibmas merupakan tindak lanjut perintah Kapolda agar setiap Polres turun langsung ke wilayah mendengar persoalan masyarakat sejak dini.

Menurutnya, langkah ini penting agar persoalan kecil tidak berkembang menjadi isu besar di tingkat kabupaten maupun nasional.

Ia menyebut, dalam pelaksanaan safari Kamtibmas, banyak persoalan yang disampaikan masyarakat melampaui ranah kepolisian, seperti infrastruktur, pajak hingga perizinan.

Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat serta tingginya ekspektasi terhadap pelayanan pemerintah daerah.

Salah satu isu strategis yang disorot adalah rencana Pilkades 2026 di 126 desa. Kapolres mencatat mulai muncul kecenderungan polarisasi di masyarakat antara pendukung calon tertentu. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif.

Di bidang ekonomi, ia menyinggung dinamika kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berdampak pada pelaku usaha kantin dan pedagang kaki lima. Pihaknya mendorong solusi berupa pengaturan waktu berjualan, misalnya saat kegiatan ekstrakurikuler.

Persoalan lain yang mencuat antara lain kemacetan di Stasiun Gawok, tumpukan sampah di jembatan yang berpotensi memicu banjir, tambang ilegal yang telah ditutup dan diproses hukum, serta maraknya kos-kosan campur di 12 kecamatan yang berpotensi menimbulkan praktik asusila.

Kapolres juga mengungkap keberhasilan pengungkapan 1 kilogram sabu dan sejumlah ekstasi. Ia berharap ada regulasi yang dapat memperkuat pencegahan peredaran narkoba, khususnya di kos-kosan.

Selain itu, balap liar di Kartasura dan Tawangsari telah ditindak melalui razia, dengan mayoritas pelaku berasal dari luar wilayah setempat.

Terkait sepeda listrik, ia menegaskan bahwa penggunaannya tidak diperbolehkan di jalan raya, melainkan hanya di kawasan permukiman atau area tertentu. Antisipasi pencurian kotak amal, petasan, perang sarung, hingga prostitusi online yang masih ditemukan di wilayah Baki juga menjadi perhatian.

Dari unsur TNI, Kasdim 0726/Sukoharjo, Mayor Inf Mochamad Yuli Anshori menyampaikan Kodim mendukung penuh stabilitas wilayah. Ia juga menjelaskan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai proyek strategis nasional yang mendukung swasembada pangan dan penguatan ekonomi desa.

Kodim bertugas mendampingi pembangunan gedung koperasi, sementara pengelolaan diserahkan kepada pengurus sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Dr Titin Herawati Utara, menyoroti potensi konflik akibat dinamika sosial seperti sanksi adat terkait kumpul kebo. Ia mengingatkan agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan hukum positif.

“Kami mendorong sosialisasi KUHP dan KUHAP baru, serta menguatkan program “Jaga Desa Plus” untuk pendampingan hukum kepala desa,” katanya.

Senada, Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Muhammad Ikhsan Fathoni menyatakan tantangan terbesar penerapan KUHP nasional terletak pada kesiapan masyarakat memahami paradigma keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Tanpa sosialisasi memadai, mekanisme restoratif bisa menimbulkan kecurigaan publik.

Isu pajak opsen juga dibahas. Kepala BPKPAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko menjelaskan opsen Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 66 persen mulai berlaku 2025 berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022. Kebijakan ini merupakan penyesuaian skema bagi hasil dan tidak menambah beban wajib pajak, melainkan memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak.

Di bidang infrastruktur, Kepala Dinas PUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo menjelaskan bahwa tidak semua jalan menjadi kewenangan kabupaten,

Komentar