Tren Kekerasan Perempuan dan Anak di Solo Naik, Wawalkot Minta Penegakan Hukum Digalakkan

banner 468x60

Portalika.com [SURAKARTA] – Upaya pemenuhan hak korban kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Surakarta. Hal ini disampaikan Wakil Walikota, Astrid Widayani saat menghadiri talkshow bertajuk “Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan di Tengah Pusaran Efisiensi Anggaran” yang digelar Spek-HAM di Balai Tawangarum Kompleks Balaikota Surakarta, Senin, 16 Maret 20.

Dalam forum yang melibatkan berbagai elemen terkait perlindungan perempuan dan anak tersebut, Astrid menyoroti tren peningkatan kasus kekerasan di Kota Solo dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat dari 173 kasus pada tahun 2020 menjadi 190 kasus pada tahun 2024.

banner 300x250

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Surakarta akan menjadi perhatian kami di Pemerintah Kota, khususnya saya sebagai representatif perempuan. Karena secara tren dari 2024 ke 2025 ini ada peningkatan dan ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Astrid menjelaskan, kasus kekerasan tidak hanya terjadi di lingkungan rumah tangga, tetapi juga di sekolah, tempat kerja hingga ruang publik. Karena itu, penanganan kasus perlu diperkuat tidak hanya melalui sosialisasi, tetapi juga melalui penegakan hukum yang tegas agar memberikan efek jera bagi pelaku.

Ia juga mengapresiasi inisiatif Spek-HAM yang menghadirkan berbagai pihak lintas sektor, termasuk perangkat daerah seperti DP3AP2KB Kota Surakarta serta aparat penegak hukum yang kini telah memiliki unit khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menurut Astrid, meskipun pemerintah tengah menghadapi kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak boleh berkurang.

Pemerintah Kota Surakarta sendiri telah menjalankan sejumlah program pendukung, di antaranya penguatan layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, penyediaan safe house atau rumah aman, serta pengembangan layanan pengaduan masyarakat.

Selain itu, melalui program Posyandu Plus dan Posyandu Sekolah, masyarakat juga didorong untuk menyampaikan berbagai persoalan di tingkat wilayah, termasuk terkait kesehatan mental serta perlindungan anak.

Astrid menegaskan, ruang aman bagi perempuan dan anak tidak hanya berupa fasilitas fisik, tetapi juga lingkungan sosial yang mendorong korban berani melapor serta mendapatkan pendampingan yang memadai.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix, yang melibatkan pemerintah, akademisi, komunitas, dunia usaha, hingga media.

“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Semua elemen harus dilibatkan agar upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan lebih optimal,” tandasnya. (Ariyanto)

Komentar