Portalika.com [WONOGIRI] – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri memberantas peredaran narkotika dan menangkap pelaku kasus narkotika golongan I, Selasa akhir Maret 2026. Seorang pria berinisial NC alias Kepok, 40, warga Surakarta, diamankan di kawasan Terminal Lama Wonogiri, Klampisan, Desa Sungodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 1,23 gram serta 2.049 butir obat daftar G beserta sejumlah barang pendukung lainnya termasuk satu unit handphone.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, SH, SIK, MPM melalui Kasi Humas, AKP Anom Prabowo, SH, MH, Kamis, 2 April 2026 menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga kerap mengedarkan narkotika dengan memanfaatkan transportasi umum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah turun dari bus dan menuju area terminal.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan obat daftar G yang diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di Sukoharjo, serta kasus narkotika pada tahun 2023 dengan vonis 1,5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Anom mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Prabowo/*)
Editor: Triantotus












Komentar