Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Terapkan Diskon PKB

banner 468x60

Portalika.com [SEMARANG] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau motor bekas, sekaligus mendorong tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak daerah.

Kebijakan itu menindaklanjuti amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan menghadirkan kebijakan pembebasan BBNKB II. Kebijakan ini telah berlaku sejak 5 Januari 2025 dan menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak.

banner 300x250

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan, sebagaimana instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, program ini dirancang sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

BACA JUGA  Gerebeg Suro 2025 Dibuka, Reog Ponorogo Diakui Unesco Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor [PKB] sebesar 5 persen,” ujar Masrofi di Semarang, Rabu, 8 April 2026.

Ia menegaskan, pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara itu, kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan beaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk insentif pajak daerah yang sah dan sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

BACA JUGA  Kementerian PUPR Bangun Rusun Untuk ASN Dan TNI DOM Papua Barat

Masrofi juga mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama untuk memastikan legalitas kepemilikan.

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala di lapangan, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.

Adapun persyaratan balik nama kendaraan bekas meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

BACA JUGA  Tri Suharyanto Membaca Bahasa Angin dari Tubuh Seekor Rusa Logam

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi terkait program ini melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah maupun kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat, sehingga berdampak positif pada tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah. (*)
Editor: Triantotus

Komentar